Usai Cukur Botak di Penjara, Habib Rizieq Dikunjungi Polisi, Penyidik Kasus Megamendung Lakukan Ini
Usai mencukur rambutnya hingga botak di penjara, Muhammad Rizieq Shihab dikunjungi polisi, Senin (28/12/2020).
TRIBUNKALTIM.CO - Usai mencukur rambutnya hingga botak di penjara, Muhammad Rizieq Shihab dikunjungi polisi, Senin (28/12/2020).
Penyidik kasus kerumunan Megamendung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, yang akrab disebut Habib Rizieq.
Ya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan perdana Habib Rizieq Shihab dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).
Baca juga: UPDATE! Kondisi Terkini Anies Positif Covid-19, Riza Patria Berharap Gubernur Jakarta Segera Offline
Baca juga: Refly Harun: Prabowo-Sandi Berlabuh ke Jokowi, Pendukung Tersandera Hukum, Sebut HRS dan Ahmad Dhani
Baca juga: Prabowo dan Sandiaga Disindir Kembalikan Uang Donasi Pilpres, Reaksi Rocky Gerung dan Refly Harun
Andi menuturkan penyidik akan mendatangi langsung sel tahanan Habib Rizieq Shihab di rutan Polda Metro Jaya.
"Penyidik akan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk memeriksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Udah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Lupakan Parodi Lagu Indonesia Raya Versi Malaysia, Ternyata Ada 3 Lirik Beda di Karya WR Supratman
Baca juga: Lagu Indonesia Raya Diparodikan, DPR Beri Kecaman, Kedubes Malaysia Janji Bertindak
Baca juga: VIRAL! Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Soekarno Hingga Garuda jadi Ayam, Diduga Akun Youtube Malaysia
Dalam kasus ini, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Kerumunan itu bermula saat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa.
Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Tahukah Anda, Inilah Bangunan-bangunan Tertinggi di Dunia yang Sering Dikunjungi Wisatawan
Baca juga: APBD Kalimantan Utara 2021 Akomodir Janji Politik Zainal-Yansen
Baca juga: Jadwal Indonesian Idol 2021 Malam Ini Final Showcase, Profil Lengkap Top 15, Live Streaming RCTI!
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab cukur rambut botak di penjara, pakai alat dan pisau sendiri, kuasa hukum FPI sebut biasa plontos di Arab Saudi.
Lebih sepekan sudah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab medekam di penjara.
Usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/habib-rizieq-cukur-rambut-botak-di-penjara.jpg)