Usai Cukur Botak di Penjara, Habib Rizieq Dikunjungi Polisi, Penyidik Kasus Megamendung Lakukan Ini

Usai mencukur rambutnya hingga botak di penjara, Muhammad Rizieq Shihab dikunjungi polisi, Senin (28/12/2020).

Kolase Tribunkaltim.co/ istimewa
Habib Rizieq cukur rambut botak di penjara, pakai alat dan pisau sendiri, biasa plontos di Arab Saudi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Usai mencukur rambutnya hingga botak di penjara, Muhammad Rizieq Shihab dikunjungi polisi, Senin (28/12/2020).

Penyidik kasus kerumunan Megamendung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, yang akrab disebut Habib Rizieq.

Ya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan perdana Habib Rizieq Shihab dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. ((Tribunnews/Jeprima))

Baca juga: UPDATE! Kondisi Terkini Anies Positif Covid-19, Riza Patria Berharap Gubernur Jakarta Segera Offline

Baca juga: Refly Harun: Prabowo-Sandi Berlabuh ke Jokowi, Pendukung Tersandera Hukum, Sebut HRS dan Ahmad Dhani

Baca juga: Prabowo dan Sandiaga Disindir Kembalikan Uang Donasi Pilpres, Reaksi Rocky Gerung dan Refly Harun

Andi menuturkan penyidik akan mendatangi langsung sel tahanan Habib Rizieq Shihab di rutan Polda Metro Jaya.

"Penyidik akan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk memeriksa," pungkasnya.

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. ((Tribunnews.com/Jeprima))

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Udah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Lupakan Parodi Lagu Indonesia Raya Versi Malaysia, Ternyata Ada 3 Lirik Beda di Karya WR Supratman

Baca juga: Lagu Indonesia Raya Diparodikan, DPR Beri Kecaman, Kedubes Malaysia Janji Bertindak

Baca juga: VIRAL! Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Soekarno Hingga Garuda jadi Ayam, Diduga Akun Youtube Malaysia

Dalam kasus ini, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kerumunan itu bermula saat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.

Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa.

Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Tahukah Anda, Inilah Bangunan-bangunan Tertinggi di Dunia yang Sering Dikunjungi Wisatawan

Baca juga: APBD Kalimantan Utara 2021 Akomodir Janji Politik Zainal-Yansen

Baca juga: Jadwal Indonesian Idol 2021 Malam Ini Final Showcase, Profil Lengkap Top 15, Live Streaming RCTI!

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab cukur rambut botak di penjara, pakai alat dan pisau sendiri, kuasa hukum FPI sebut biasa plontos di Arab Saudi.

Lebih sepekan sudah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab medekam di penjara.

Usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved