Usai Cukur Botak di Penjara, Habib Rizieq Dikunjungi Polisi, Penyidik Kasus Megamendung Lakukan Ini

Usai mencukur rambutnya hingga botak di penjara, Muhammad Rizieq Shihab dikunjungi polisi, Senin (28/12/2020).

Kolase Tribunkaltim.co/ istimewa
Habib Rizieq cukur rambut botak di penjara, pakai alat dan pisau sendiri, biasa plontos di Arab Saudi. 

Apalagi, lanjut dia, karena berdakwah.

Mahfud menegaskan Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas.

"Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud.

Mahfud pun melanjutkan dengan nama Nur Sugik atau Gus Nur.

Mahfud kemudian menyebut Nur telah melakukan ujaran kebencian secara terbuka dan "bukan ulama".

"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa' melakukan kejahatan tidak dihukum?" kata Mafud.

Di Indonesia, kata Mahfud, tidak ada Islamofobia.

Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri, kata Mahfud, sebagian besar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini.

Sekarang ini, lanjut dia, banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Qur'an.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/133641/habib-rizieq-diperiksa-bareskrim-polri-hari-ini-soal-kasus-kerumunan-megamendung?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/25/bantah-mahfud-md-fpi-tegaskan-penegakan-hukum-kepada-habib-rizieq-adalah-kriminalisasi-ulama?page=all.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved