Usai Cukur Botak di Penjara, Habib Rizieq Dikunjungi Polisi, Penyidik Kasus Megamendung Lakukan Ini

Usai mencukur rambutnya hingga botak di penjara, Muhammad Rizieq Shihab dikunjungi polisi, Senin (28/12/2020).

Kolase Tribunkaltim.co/ istimewa
Habib Rizieq cukur rambut botak di penjara, pakai alat dan pisau sendiri, biasa plontos di Arab Saudi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Usai mencukur rambutnya hingga botak di penjara, Muhammad Rizieq Shihab dikunjungi polisi, Senin (28/12/2020).

Penyidik kasus kerumunan Megamendung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, yang akrab disebut Habib Rizieq.

Ya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan perdana Habib Rizieq Shihab dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. ((Tribunnews/Jeprima))

Baca juga: UPDATE! Kondisi Terkini Anies Positif Covid-19, Riza Patria Berharap Gubernur Jakarta Segera Offline

Baca juga: Refly Harun: Prabowo-Sandi Berlabuh ke Jokowi, Pendukung Tersandera Hukum, Sebut HRS dan Ahmad Dhani

Baca juga: Prabowo dan Sandiaga Disindir Kembalikan Uang Donasi Pilpres, Reaksi Rocky Gerung dan Refly Harun

Andi menuturkan penyidik akan mendatangi langsung sel tahanan Habib Rizieq Shihab di rutan Polda Metro Jaya.

"Penyidik akan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk memeriksa," pungkasnya.

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. ((Tribunnews.com/Jeprima))

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Udah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Lupakan Parodi Lagu Indonesia Raya Versi Malaysia, Ternyata Ada 3 Lirik Beda di Karya WR Supratman

Baca juga: Lagu Indonesia Raya Diparodikan, DPR Beri Kecaman, Kedubes Malaysia Janji Bertindak

Baca juga: VIRAL! Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Soekarno Hingga Garuda jadi Ayam, Diduga Akun Youtube Malaysia

Dalam kasus ini, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kerumunan itu bermula saat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.

Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa.

Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Tahukah Anda, Inilah Bangunan-bangunan Tertinggi di Dunia yang Sering Dikunjungi Wisatawan

Baca juga: APBD Kalimantan Utara 2021 Akomodir Janji Politik Zainal-Yansen

Baca juga: Jadwal Indonesian Idol 2021 Malam Ini Final Showcase, Profil Lengkap Top 15, Live Streaming RCTI!

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab cukur rambut botak di penjara, pakai alat dan pisau sendiri, kuasa hukum FPI sebut biasa plontos di Arab Saudi.

Lebih sepekan sudah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab medekam di penjara.

Usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Penampilan Habib Rizieq Shihab tampak berbeda di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Foto yang beredar luas di media sosial menunjukkan rambut Habib Rizieq Shihab dicukur hingga botak plontos.

Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Habib Rizieq di dalam rutan.

Aziz Yanuar dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Aziz Yanuar dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Kolase Tribun Kaltim)

Dikonfirmasi Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan penampilan rambut Habib Rizieq yang dicukur hingga botak bukan atas kewenangan pihak rutan Polda Metro Jaya, melainkan atas permintaan sendiri.

"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Ia mengatakan Habib Rizieq memang rutin mencukur rambutnya hingga botak.

Bahkan rutinitas itu telah dilakukan sejak di Arab Saudi.

"Habib beberapa pekan sekali sejak di saudi memang begitu," katanya.

FPI Bantah Pernyataan Mahfud

FPI kukuh kasus Muhammad Rizieq Shihab contoh kriminalisasi ulama era Jokowi, Azis bantah pendapat Mahfud MD.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebutkan penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama, dibantah dengan tegas.

Front Pembela Islam (FPI) menjawab tudingan Mahfud MD tersebut lewat pernyataan resmi Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar.

Azis Yanuar menyatakan penegakan hukum yang dialami Habib Rizieq dinilai sebagai bentuk kriminalisasi ulama.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar dan Menkopolhukam Mahfud MD (Kolase Tribun Kaltim)
Penilaian tersebut bukan tanpa sebab, menurutnya banyak kasus kerumunan serupa namun tak ditindak oleh negara.

"Kerumunan di Solo, Surabaya, Indramayu, Minahasa dan lain-lain terkait antar calon pemimpin daerah tidak ada diproses secara pidana maupun administrasi denda. Kerumunan di Banyumas pawai merah putih, marathon race Magelang, Dinkes Banjarmasin dan lain lain," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Keluarga 6 anggota Laskar FPI dan kuasa hukum Aziz Yanuar (Kolase Tribunnews/ KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Menurutnya, kasus kerumunan itu tak ada yang diproses seperti halnya kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

"Tidak ada yang diproses. Jutaan orang menjemput HRS di Soetta karena dipersilakan seorang pejabat negara tidak diproses hukum maupun denda administrasi. HRS adakan acara pribadi di Megamendung dipidana, HRS undang maulid di Petamburan dipidana dan denda sanksi," ungkapnya.

Ia menuturkan hal itu menjadi salah satu bukti adanya diskriminasi hukum kepada Habib Rizieq Shihab.

"HRS seorang dipidana dan disanksi apa itu bukti terang benderang? masih kurang jelas dugaan kriminalisasi terhadap HRS? diskriminasi hukum luar biasa telak seakan akan hukum hanya untuk HRS," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pekan lalu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku bertanya beberapa aktivis termasuk keponakannya yang mengaku simpatisan Rizieq Shihab dan FPI, meski bukan anggota FPI, serta gerakan perjuangan yang katanya perjuangan Islam.

Mahfud mengaku menanyakan hal tersebut karena gerah dengan narasi di Indonesia ada Islamofobia dan karenanya terjadi "kriminalisasi terhadap ulama".

Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (24/12/2020) Mahfud membenarkan cerita tentang pertanyaan tersebut ia unggah pertama kali di grup Whats App "Globalized NU".

"Kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi," lanjut Mahfud.

Potret Abu Bakar Baasyir saat akan kembali menjalani persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (26/1/2016). (VOA)
Namun ketika itu, kata Mahfud, tidak ada yang menjawab.

"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi," tanya Mahfud lagi.

Namun lagi-lagi, kata Mahfud, tetap tak ada yang menjawab.

Oleh karena itu Mahfud kemudian menyebut beberapa orang yang punya masalah hukum dan sering disebut sebagai ulama.

"Abu Bakar Baasyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terrorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," kata Mahfud.

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. ((ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA))
Mahfud kemudian menyebut Bahar bin Smith.

Mahfud melanjutkan, Bahar, dihukum buka karema menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah.

Apalagi, lanjut dia, karena berdakwah.

Mahfud menegaskan Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas.

"Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud.

Mahfud pun melanjutkan dengan nama Nur Sugik atau Gus Nur.

Mahfud kemudian menyebut Nur telah melakukan ujaran kebencian secara terbuka dan "bukan ulama".

"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa' melakukan kejahatan tidak dihukum?" kata Mafud.

Di Indonesia, kata Mahfud, tidak ada Islamofobia.

Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri, kata Mahfud, sebagian besar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini.

Sekarang ini, lanjut dia, banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Qur'an.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/133641/habib-rizieq-diperiksa-bareskrim-polri-hari-ini-soal-kasus-kerumunan-megamendung?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/25/bantah-mahfud-md-fpi-tegaskan-penegakan-hukum-kepada-habib-rizieq-adalah-kriminalisasi-ulama?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved