Dinilai Memenuhi Syarat, Kedua Terdakwa Narkoba di Kukar Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong.

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Darmo Wijoyo. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dua terdakwa kasus narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Darmo Wijoyo kepada awak media.

“Keduanya kami tuntut hukuman mati,” ujarnya.

Darmo menjelaskan, keduanya berinisial AS (31) dan BS (33) merupakan pelaku tindak pidana narkoba yang ditangkap di jalan Poros Samarinda-Bontang Kilometer 38 Dusun Gunung Batu Rt 01, Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, (11/5/2020) lalu.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Kukar Ingatkan Warga Jaga Anaknya agar Tidak Dimanfaatkan Pelaku Narkoba

Baca juga: Narkoba Sasar Anak di Bawah Umur, BNNK Bontang Sarankan Tes Urin Massal Tiap Tahun Ajaran Baru

Mereka  masing-masing membawa barang bukti sabu yakni AS seberat 32 kilogram lebih dan BS seberat 36 kilogram lebih.

“Hukumannya sama, yang beda hanya berat barang buktinya,” ungkapnya.

Ia menerangkan, keduanya didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 2009 tentang Narkotika.

Dan dengan jumlah barang bukti tersebut, dirinya menuturkan bahwa pertimbangan memenuhi syarat untuk dituntut hukum mati.

“Sidang lanjutannya akan digelar setelah tahun baru nanti,” pungkasnya.

Seorang Tahanan Narkoba Melahirkan

Sementara itu, seorang Ibu inisial NM (25), asal Tanjung Selor, divonis pidana penjara 6,6 tahun dalam kasus narkotika.

Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik dan Giatja) Lapas Klas IIB Nunukan, Hendra Maha Saputra, mengatakan, sebelumnya Ibu dua anak itu sempat menjalani masa tahanan sekira 6 bulan di Polres Bulungan.

Diketahui, Juni lalu NM dikirim ke Lapas Klas IIB Nunukan untuk jalani masa tahanan.

NM sempat ceritakan kondisi kandungannya yang sudah berusia 3 bulan kepada pihak Lapas Nunukan.

Baca juga: Tahun Depan, Hotel dan Restoran di Balikpapan jadi Primadona, Ibu Kota Negara Turut Beri Andil

Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Ruang ICU Covid di Semua RS Balikpapan Penuh, Rencana Siapkan Tenda Darurat

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Pacar, Ibu Korban Lapor Polisi Setelah Lihat Bekas Ini di Tubuh Putrinya

"NM divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Waktu masuk ke sini, dia sempat cerita kalau kondisinya sedang hamil. Untuk menguatkan pernyataannya, kami lakukan tes kehamilan dan ternyata benar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved