Eks Menkes Terawan Tak Beri Tanda Tangan, Indonesia Gagal Dapat Vaksin, Politisi PKB Klarifikasi!
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan pernah disebut tak memberikan tanda tangan (kontrak), sehingga Indonesia gagal mendapatkan vaksin covid-19.
Akibatnya, Indonesia gagal bekerja sama dan mendapatkan vaksin Sinopharm dan AstraZeneca.
Baca juga: Redmi Note 9 Pro, POCO X3 NFC hingga POCO F2 Pro, Upadate Harga HP Xiaomi Bulan Desember 2020
Baca juga: Chord Gitar Mudah Dimainkan dan Lirik Lagu Dekat di Hati - RAN, Lagu Pasangan LDR
”Sinopharm, Sinovac dan AstraZeneca yang kabarnya gagal karena Menkes sebelumnya (Terawan) tidak mau tanda tangan (kontrak),” kata Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Crazy Rich Masuk Kabinet; Membaca Politik Plutokrasi Era Jokowi', Minggu (27/12).
"Dan ini semua tentu jadi catatan," imbuhnya.
Faisol lantas menyambut reshuffle kabinet Indonesia Maju.
Menurutnya, sosok Budi Gunadin sebagai Menkes baru menggantikan Terawan dapat memberikan angin segar dalam penanganan pandemi virus corona, satu diantaranya terkait pengadaan vaksin.
"Saya lebih ingin melihat bahwa kabinet ini mungkin kabinet yang diharapkan Pak Jokowi bisa bekerja di 2021, di mana memberikan dua tekanan pertama suksesnya vaksinasi. Kedua, pemulihan ekonomi lebih cepat," katanya.
Permenkes Vaksinasi Terbit di Era Terawan
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes ini ditandatangani Terawan Agus Putranto saat masih menjadi Menkes dan belum digeser lalu digantikan Menkes baru Budi Gunadi Sadikin.
Permenkes bernomor 84 Tahun 2020 itu ditandatangani Terawan pada 18 Desember 2020, salah satunya mengatur teknis program vaksinasi tersebut.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Busroni membenarkan penerbitan permenkes tersebut.
Dalam permenkes itu disebutkan definisi vaksinasi yang akan diberikan kepada masyarakat.
Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau)
Sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Pada pasal 3 juga disampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi dilakukan tanpa pungutan biaya atau gratis.
