Eks Menkes Terawan Tak Beri Tanda Tangan, Indonesia Gagal Dapat Vaksin, Politisi PKB Klarifikasi!

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan pernah disebut tak memberikan tanda tangan (kontrak), sehingga Indonesia gagal mendapatkan vaksin covid-19.

Kolase Tribunkaltim.co
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan pernah disebut tak memberikan tanda tangan (kontrak), sehingga Indonesia gagal mendapatkan vaksin covid-19. 

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

"Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 ayat 3.

Tertulis pula bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19; menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19; mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Baca juga: Ikuti SE Gubernur Kaltim, Walikota Rizal Wajibkan Pelaku Perjalanan Masuk Balikpapan Rapid Antigen

Baca juga: Anak Rentan Stres Selama Belajar Daring, Presentase Anak Perempuan Lebih Tinggi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat Indonesia.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan perhitungan ulang keuangan negara dan menerima banyak masukan dari masyarakat.

"Hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan vaksin covid-19.

Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin covid-19 untuk masyarakat adalah gratis.

Sekali lagi gratis tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Presiden dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (16/12/2020).

Sebelumnya pemerintah membuat dua skema vaksin yang beredar di Indonesia. Pertama yakni vaksin bantuan pemerintah yang sifatnya gratis dan yang kedua vaksin mandiri yang harus dibeli oleh warga yang mampu.

Presiden mengatakan dengan keputusan seluruh vaksin gratis, maka ia memerintahkan kepada jajarannya, baik itu Kementerian maupun lembaga, hingga Pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.

"Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin," katanya. (*)

Baca juga: Divonis 6,6 Tahun Karena Kasus Narkoba, Tahanan di Nunukan Melahiran Bayi Perempuan

Baca juga: Cara Mendaftar jadi Calon Penerima Vaksin Covid-19 di Samarinda, Plt Kadinkes Beberkan Prosesnya

Baca juga: Siapkan Petugas dan Berikan Pelatihan, Pemkab Kubar Siap Sambut Distribusi Vaksin Covid-19

Baca juga: Pemerintah Pastikan Kesiapan Logistik Vaksin Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komisi VI Klarifikasi Kabar RI Gagal Beli Vaksin Sinopharm-AstraZeneca Gara-gara Terawan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/28/ketua-komisi-vi-klarifikasi-kabar-ri-gagal-beli-vaksin-sinopharm-astrazeneca-gara-gara-terawan?page=all.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permenkes Vaksinasi Covid-19 Terbit Sebelum Terawan Digeser, Salah Satu Isinya Vaksinasi Gratis, https://www.tribunnews.com/corona/2020/12/24/permenkes-vaksinasi-covid-19-terbit-sebelum-terawan-digeser-salah-satu-isinya-vaksinasi-gratis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved