Penanganan Covid
Kemenkes Tegaskan Izin GeNose Berlaku Hanya untuk Masa Pandemi Covid-19
Izin edar alat deteksi covid-19 GeNose yang dikeluarkan pihaknya bersifat 'Emergency Use Authorization'.
Sensor tersebut menggunakan pendekatan artificial intelligence akan dideteksi partikel atau VOC (Volatile Organic Compound) yang dikeluarkan spesifik pengidap covid-19.
Menurut Bambang, GeNose tidak mendeteksi virusnya melainkan senyawa yang terdapat pada orang yang terjangkit covid-19.
"Jadi yang dideteksi di sini bukan virusnya ya, bukan virus covid-19.
Baca juga: NEWS VIDEO Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat Tajam di Balikpapan, Pembelajaran Tatap Muka Bakal Dievaluasi
Baca juga: Kasus Sembuh Pasien Covid-19 di Kukar Terus Meningkat, Total Saat Ini Capai 4.050 Orang
Yang dideteksi di sini adalah partikel-partikel atau senyawa yang memang secara spesifik akan berbeda kalau dikeluarkan oleh orang yang mengidap covid-19," tutur Bambang.
GeNose dapat membedakan nafas yang dikeluarkan orang yang positif dan negatif covid-19.
Seperti diketahui, GeNose merupakan perangkat yang mampu mendeteksi covid-19 menggunakan hembusan nafas. GeNose C19 secara resmi mendapatkan izin edar (KEMENKES RI AKD 20401022883) untuk mulai dapat pengakuan oleh regulator, yakni Kemenkes.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Tegaskan Izin GeNose Berlaku Hanya untuk Masa Pandemi covid-19, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/29/kemenkes-tegaskan-izin-genose-berlaku-hanya-untuk-masa-pandemi-covid-19?page=all