Virus Corona
Lahan Makam Khusus Covid-19 Kritis, Jenazah Pasien Corona Kini Dimakamkan dengan Sistem Tumpang
ada sejumlah syarat yang diberlakukan jenazah positif covid-19 dilakukan dengan sistem tumpang
TRIBUNKALTIM.CO- Lahan yang dikhusukan bagi jenazah penderita covid-19 kini dalam kondisi kritis.
Akibatnya sejumlah jasad baru kini dimakamkan dengan sistem tumpang.
Meski demikian ada sejumlah syarat yang diberlakukan jenazah positif covid-19 dilakukan dengan sistem tumpang
Pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jakarta tidak lagi dilakukan di taman pemakaman umum (TPU) khusus karena kapasitas penuh.
Sebelumnya pemakaman jenazah pasien Covid-19 hanya dilakukan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan pemakaman kini tersebar di TPU umum.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, ASN Balikpapan Kembali WFH, Bagaimana Perusahaan Swasta?
Baca juga: Menristek Harap Satgas Covid-19 Pakai GeNose dan CePAD untuk Deteksi Virus Corona
Baca juga: Angka Covid di Balikpapan Terus Melonjak, Kasus Baru Capai 53 Orang, Ruang Isolasi RS Nyaris Penuh
"Kalau memang ada makam yang bisa ditumpang, bisa langsung. Dan sekarang jadi tersebar di seluruh wilayah lima wilayah kota (Provinsi DKI)," kata Muhaemin, Senin (28/12/2020).
Sistem tumpang makam jenazah pasien Covid-19 di satu liang anggota keluarga dipilih karena blok khusus pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon sudah habis.
Pun begitu pemakaman tetap mengikuti protokol Covid-19, petugas makam tetap mengenakan alat perlindungan diri (APD) sebagaimana di TPU khusus.
"Serta harus mendapati izin keluarga lebih dulu. Untuk TPU Pondok Ranggon sendiri sampai pekan lalu sudah 4.631 jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan," ujarnya.
Baca juga: Akhirnya Haikal Hassan Akui Tak Bisa Jawab Pertanyaan Penyidik, Bukti Mimpi Bertemu Nabi Muhammad
Baca juga: Terbongkar Reaksi Keluarga Wijin Setelah Beredarnya Video 19 Detik Mirip Gisel
Muhaemin pun menjabarkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi keluarga sebelum memakamkan jenazah Covid-19 secara tumpang. Pertama, liang lahat harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.
Syarat kedua, lanjut Muhaemin, petak liang lahat yang bakal digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran sesuai ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," ujar Muhaemin.
Syarat berikutnya, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.