Kabar Artis
Lengkap, Penjelasan Pakar Mengapa Gisel & MYD Jadi Tersangka, Polisi Jerat Pasal Berlapis
Lengkap, penjelasan Pakar Pidana mengapa Gisel & MYD jadi tersangka video asusila, polisi jerat pasal berlapis,
TRIBUNKALTIM.CO - Banyak pihak yang bertanya mengapa Gisella Anastasia dan MYD yang belakangan diketahui bernama Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Polda Metro Jaya menjerat eks istri Gading Marten dan pasangannya di video syur 19 detik, dengan pasal berlapis di UU P****grafi.
Sebelumnya, polisi membeberkan motif Gisel merekam video asusila tersebut untuk koleksi pribadi.
Namun, belum jelas kronologi hingga akhirnya video syur 19 detik itu tersebar ke media sosial.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, polisi telah bekerja sesuai undang-undang dalam penetapan tersangka artis GA dan seorang pria berinisial MYD dalam kasus video berkonten asusila.
Meski GA tak bermaksud menyebarkan video yang dibuatnya tetapi kecerobohannya telah membuat video itu tersebar luas ke publik.
Baca juga: Bahas Isu Rumah Penyiksaan, Refly Harun Bongkar Detail Luka 6 Laskar Khusus FPI, Pegang Komnas HAM
Baca juga: Lengkap, Hasil Survei SMRC Terbaru Menuju Pilpres 2024, Selisih Tipis, Ganjar Masih Memimpin, Anies?
Baca juga: Terjawab Motif Gisel Rekam Video Syur 19 Detik, Terkuak Hobi Michael Yukinobu de Fretes Mirip Wijin
Baca juga: Mensos Risma Temukan Pemulung Tinggal di Bawah Fly Over, Anak Buah Anies Baswedan Tak Tinggal Diam
"Kalau GA membuat untuk dirinya sendiri dia tidak bisa dipidana sepanjang itu tidak tersebar.
Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Selain dijerat sebagai pembuat video, Abdul Fickar menilai GA dan MYD juga bisa dijerat sebagai model asusila.
Abdul Fickar menilai kasus GA itu mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel Peterpan tahun 2011.
Ariel memproduksi video untuk kepentingan pribadi.
Namun, kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.
Ariel pun divonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
Baca juga: Jadi Pemeran Video Syur 19 Detik, Curhat Terbaru Gisel Disorot, Eks Istri Gading Marten Fokus Proses
"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gisella-anastasia-kembali-mendatangi-polda-metro-jaya-fix-2-lagi.jpg)