Antisipasi Penularan Covid -19 Setelah Masuk Zona Merah, Pemkab Kubar Terpaksa Berlakukan WFH Lagi

Wilayah Kabupaten Kutai kini kembali menyandang status zona merah penyebaran covid-19.

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sekda Kutai Barat, Ayonius saat menyampaikan kebijakan WFH di lingkungan Pemda Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Wilayah Kabupaten Kutai kini kembali menyandang status zona merah penyebaran covid-19.

Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat beserta tim gugus penanganan covid 19 bekerja ekstra dalam melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus mematikan itu.

Salah satunya adalah kembali memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang sempat diterapkan sebelumnya pada awal pandemi covid-19.

Baca juga: Bukan Tanggungjawab Pemkot Balikpapan, Ganti Rugi Lahan Jalan Pendekat Pulau Balang Lewat APBN

Baca juga: Satu-satunya di Kaltim, Balikpapan Dapat Dana Tambahan Insentif Tenaga Medis Rp 12,7 Miliar

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Samarinda, Pasutri Tewas di Tempat Setelah Dilindas Truk

Sekdakab Kutai Barat, Antonius mengatakan hal ini sengaja dilakukan  dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan terus waspada setiap saat, sehingga Pemkab Kutai Barat pun memberlakukan WFH kepada seluruh pegawai yang ada.

Namun demikian, WFH kali ini hanya berlangsung 2 hari, tidak 14 hari seperti dulu di awal pandemi.

"Pemkab Kubar memberlakukan WFH selama dua hari terhitung mulai hari Selasa (29/12/2020) sampai Rabu (30/12/2020) . Pegawai aktif kembali 4 Januari 2021," ucap Sekda Kubar Ayonius saat melaksanakan rapat virtual, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Pemkab Kubar Berduka, Satu Perawat UPT Puskesmas Sekolaq Darat Gugur Setelah Terpapar Covid-19

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Penambahan 36 Kasus Positif Covid-19 dan 1 Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Bupati Kubar FX Yapan Jalani Rawat Inap di RS, Terpapar Covid-19 Berpesan Patuhi Protokol Kesehatan

Tak hanya itu, pembatasan kunjungan pihak dari luar daerah ke Kubar juga diberlakukan

Keputusan penerapan WFH ini berdasarkan kondisi penambahan kasus konfirmasi positif yang beberapa diantaranya merupakan pegawai pemerintahan.

Dengan diberlakukannya kembali WFH ini maka pelayanan administrasi pada masyarakat tetap dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik, baik lewat telepon genggam (handphone) maupun WhatsApp (WA) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sementara itu, jumlah OPD dan UPT Puskesmas mulai hari ini sudah memberlakukan WFH karena salah satu pegawainya positif covid-19.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Penambahan 36 Kasus Positif Covid-19 dan 1 Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Lima Kali Raih Predikat WTP, Pemkab Kubar Terus Tingkatkan Pemahaman Hukum kepada Pegawai

Baca juga: Inspirasi Kampung Linggang Bigung Kubar, Daerah Tertinggi Pendapatannya, Punya 4 Unit Usaha BUMKam

Data hari ini ada 627 kasus konfirmasi positif covid-19, sebanyak 10 orang di rawat di RS Pratama, pasien yang isolasi mandiri (Isoman) sebanyak 222 orang.

Sementara yang meninggal 12 kasus dan yang selesai pengobatan berjumlah 377 pasien.(*)

(TribunKaltim.Co/Zainul Marsyafi)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved