Bukan Tanggungjawab Pemkot Balikpapan, Ganti Rugi Lahan Jalan Pendekat Pulau Balang Lewat APBN

Walikota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan, tidak ada pendelegasian dalam proses pembebasan lahan jalan penghubung Jembatan Pulau Balang.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Proyek Startegis Nasional Jembatan Pulau Balang sudah tersambung sejak 31 Oktober 2020 lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Walikota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan, tidak ada pendelegasian dalam proses pembebasan lahan jalan penghubung Jembatan Pulau Balang.

"Seolah semua tanggung jawab Balikpapan. Kita bukan mengelak tapi memang bukan tugas Pemkot Balikpapan," katanya

Pemerintah Kota Balikpapan hanya melancarkan urusan administrasi bukan anggaran, sementara teknisnya dibiayai Kementerian PUPR.

Baca juga: Tahun Depan, Hotel dan Restoran di Balikpapan jadi Primadona, Ibu Kota Negara Turut Beri Andil

Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Ruang ICU Covid di Semua RS Balikpapan Penuh, Rencana Siapkan Tenda Darurat

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Pacar, Ibu Korban Lapor Polisi Setelah Lihat Bekas Ini di Tubuh Putrinya

Persiapan anggaran pembebasan lahan jalan penghubung dari sisi Balikpapan pun telah dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Gubernur sudah meminta kepada Kementerian PUPR, bersedia. Jadi nanti pembebasan lahannya dari Kementerian PUPR," jelasnya.

Walikota Balikpapan dua periode itu berujar, banyak yang salah paham terkait penganggaran pembebasan lahan.

Baca juga: Walikota Teken Penetapan Lokasi Jalan Pendekat Pulau Balang, 129 Hektar Tanah Bakal Dibebaskan

Baca juga: Penetapan Lokasi Jalan Pendekat Pulau Balang Telah Ditandatangani, Berikut Langkah Pemkot Balikpapan

Baca juga: Jembatan Pulau Balang Ikut Pacu Tingkatkan Pembangunan Properti di Balikpapan dan PPU

Padahal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan tidak akan mampu mencukupi biaya ganti rugi lahan jalan penghubung jembatan itu.

Terlebih, menurutnya, jalan yang akan dibangun sebagai penghubung antara Balikpapan dan Penajam Paser Utara ini merupakan jalan nasional.

"Dulu provinsi ingin cepat sehingga bentang pendeknya mau dibiayai APBD. Tapi karena kondisi keuangan sekarang berat, jadi minta dukungan ke PUPR," terangnya.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah, Syaiful Bahri mengaku belum mendapat informasi terbaru.

Terkait dengan berapa biaya yang harus disiapkan untuk mengganti lahan warga dan lahan perusahaan sekitar.

Informasi terakhir adalah jalan penghubung itu akan dibangun di atas lahan 129 hektare.

"Sebelumnya kan besar anggarannya. Belum, masih dihitung lagi," katanya.

Pemerinta Kota Balikpapan dalam hal ini hanya bertugas sebagai tim persiapan, mengurus penetapan lokasi (penlok).

Baca juga: Keberadaan Jembatan Pulau Balang, DPRD Kaltim Yakin Harga Komoditas Bisa Menurun

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Minta Pusat Cairkan DAK untuk Bangun Jalan Penghubung Jembatan Pulau Balang

Baca juga: Jembatan Pulau Balang Rampung, Pemkot Balikpapan Lakukan Revisi Trase Jalan

Penlok yang telah dilakukan juga telah ditandatangani Walikota Balikpapan pada bulan November lalu.

Selanjutnya, Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kaltim akan mengajukan hasil Penlok itu ke Kanwil sebagai Tim Pelaksanaan.

"Akan diserahkan ke kanwil pelaksanaannya. Pembiayaan dari nasional dengan APBN. Tahun depan sudah mulai berjalan," pungkasnya.

(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved