BNNK Tarakan Sebut 15 Klien Dirawat Inap di Balai Rehabilitasi, Semua Wajib Tes Covid

Selama pandemi covid-19, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Christine mengatakan, pihaknya diminta oleh Ba

Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Tarakan, Christine mengatakan, pihaknya diminta oleh Balai Rehabilitasi bahwa setiap klien rehabilitasi yang akan dirawat inap wajib menambahkan hasil covid-19. TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Selama pandemi covid-19, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Christine mengatakan, pihaknya diminta oleh Balai Rehabilitasi bahwa setiap klien rehabilitasi yang akan dirawat inap wajib menambahkan hasil covid-19.

Kendati demikian, dia mengatakan terkait persyaratan rehabilitasi, tidak ada yang berubah.

Bagi klien dengan tingkat penyalahgunaan ringan dan sedang, hanya dilakukan rawat jalan.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi, Hetifah Tekankan Prinsip Kehati-hatian

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Samarinda, Pasutri Tewas di Tempat Setelah Dilindas Truk

Baca juga: Satu-satunya di Kaltim, Balikpapan Dapat Dana Tambahan Insentif Tenaga Medis Rp 12,7 Miliar

"Tapi untuk yang berat, seyogyanya memang harus kita rawat inap," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (30/12/2020)

Dia menyebutkan, sepanjang tahun 2020 ada sebanyak 38 klien yang melakukan rawat jalan.

Sedangkan klien yang dirawat kini sebanyak 15 klien.

Begitu juga dengan klien yang telah dinyatakan sembuh.

Dari laporan terakhir yang dia dapatkan, sebanyak 12 klien yang telah dipulangkan.

Baca juga: Realisasi Anggaran Rehabilitasi BNNK Tarakan Kaltara Capai 89,60 Persen, Sisa Anggaran Rp 6.762.000

Baca juga: Narkoba Sasar Anak di Bawah Umur, BNNK Bontang Sarankan Tes Urin Massal Tiap Tahun Ajaran Baru

Baca juga: Libatkan Partisipasi Masyarakat, BNNK Balikpapan Bentuk Aktivis Anti Narkoba

"Sembuhnya itu tergantung dari tingkat ketergantungan mereka masing-masing, jadi tergantung keparahannya. Ada yang 4 bulan, ada yang 6 bulan, ada juga setahun gitu," katanya.

Dia menambahkan, klien rehabilitasi rata-rata merupakan usia produktif, yakni di bawah 40 tahun.

"Usia yang paling muda itu 18 tahun," tuturnya.

(TribunKaltara.com/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved