Jelang Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 Balikpapan Gencarkan Razia Kerumunan
Satgas Covid-19 Kota Balikpapan akan gencar melakukan razia terkait kerumunan hingga awal tahun 2021.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Satgas Covid-19 Kota Balikpapan akan gencar melakukan razia terkait kerumunan hingga awal tahun 2021.
Hal tersebut merujuk pada surat edaran Walikota Balikpapan terkait aturan perayaan Natal dan Tahun Baru yang digelar di tengah pandemi.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Silvi Rahmadina, mengatakan pihaknya akan fokus untuk melakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan.
Baca juga: Bukan Tanggungjawab Pemkot Balikpapan, Ganti Rugi Lahan Jalan Pendekat Pulau Balang Lewat APBN
Baca juga: Satu-satunya di Kaltim, Balikpapan Dapat Dana Tambahan Insentif Tenaga Medis Rp 12,7 Miliar
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Samarinda, Pasutri Tewas di Tempat Setelah Dilindas Truk
"Sejak tangga 23 Desember hingga 3 Januari nanti, kita akan fokus terhadap kerumunan. Jika masih kedapatan langsung dibubarkan," katanya, Rabu (30/12/2020).
Tak dipungkirinya, Satgas Covid-19 Kota Bikpapan sudah banyak membubarkan kerumunan aktifitas masyarakat.
Adapun evaluasi yang dilakukan khususnya bagi pelaku usaha, menurutnya sudah cukup baik.
Baca juga: Bupati Kubar FX Yapan Jalani Rawat Inap di RS, Terpapar Covid-19 Berpesan Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2021, Kodim 0907 Tarakan Rutin Patroli Protokol Kesehatan
Baca juga: Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Tim UKL Polres Paser Pantau Kegiatan Warga di Malam Hari
Sebab, untuk pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, kebanyakan pelaku usaha sudah mematuhi aturan.
Sehingga pelanggaran yang didapat kecil. Terbukti hari ini saja, tercatat hanya 6 pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Hasil Razia Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Balikpapan Sebut Denda Terkumpul Rp 160 Juta
Baca juga: Sanksi Denda Capai Rp 160 Juta yang Dibayarkan Para Pelanggar Protokol Kesehatan di Balikpapan
Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Balikpapan, Satgas Covid-19 Terima Rp 160 Juta dari Sanksi Denda
Selain itu, prosedur terkait take away, dikarenakan aktifitas restoran dibatasi hingga pukul 22.00 juga telah dilakukan.
“Memang kan jam 22.00 malam kita tutup dilanjutkan dengan take away dan angka Covid-19 yang besar sekarang dari perusahaan,” ujarnya.
(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)