Kabar Artis
Kasus Video Syur 19 Detik, Ahli Hukum Sebut Hal-hal yang Bisa Meringankan Hukuman Gisel dan MYD
Ahli Hukum Pidana Chairul Huda ikut berkomentar soal ditetapkannya Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus video syur 19 detik artis Gisel dan pasangannya MYD masih jadi bahan perbincangan.
Ahli Hukum menyebut hal-hal yang bisa meringankan hukuman Gisel dan MYD.
Seperti diketahui Gisel ditetapkan sebagai tersangka bersama lawan mainnya, MYD dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Gisel dan MYD Tersangka, Ibunda Wijin Kaget, Pesannya untuk Wijaya Saputra, Unggahan Gading Marten
Baca juga: TERUNGKAP Michael Yukinobu de Fretes Diduga Sosok Lawan Main Gisel dalam Video Syur 19 Detik, Viral!
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Perjalanan Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel Akui Rekam Saat Berstatus Istri Gading
Baca juga: Jadi Pemeran Video Syur 19 Detik, Curhat Terbaru Gisel Disorot, Eks Istri Gading Marten Fokus Proses
Ahli Hukum Pidana Chairul Huda ikut berkomentar soal ditetapkannya Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Kabar Siang 'tvOne', Rabu (30/12/2020), Chairul Huda menyebut bahwa dalam kasus ini, baik Gisel maupun MYD dinilai tidak bertujuan untuk memproduksi, melainkan hanya membuat.
"Kalau dia membuat, khusus membuat karena memproduksi itu maknanya berbeda lagi," ujar Chirul Huda.
"Kalau memproduksi posisinya dia pasti dalam rangka untuk perniagaan," jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa ketika pembuatan video syur itu hanya untuk kepentingan pribadi maka tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
Dengan catatan tidak ada maksud dan niatan untuk menyebarluaskannya.
"Maka harus dicari kaitannya antara pembuatan video tersebut dengan penyebarluasannya," kata Chairul Huda.
Sementara itu terkait keterangan dari pihak kepolisian, Chairul Huda mengatakan secara tidak langsung ada peran dari Gisel maupun MYD terkait penyebarluasan video berdurasi 19 detik tersebut.
Menurutnya tidak seharusnya foto atau video yang tidak layak konsumsi publik disimpan di hanphone yang notabene bisa dengan mudah diakses oleh orang lain.
"Kalau ternyata seperti tadi yang digambarkan dia simpan itu di dalam perangkat pribadinya, lalu kemudian tercecer, hilang, dicuri orang dan kemudian gambar atau video bisa diakses orang lalu disebarluaskan, boleh jadi yang bersangkutan jadi korban," terangnya.
"Kalau dia menyimpannya di dalam handphone sementara orang tahu bahwa handphone itu mudah sekali diakses oleh orang lain. Mungkin ada di situ kaitannya dengan penyebarannya," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga sedikit menyinggung soal kasus serupa yang dialami oleh vokalis grup band Noah, Ariel.