Kabar Artis

Kasus Video Syur 19 Detik, Ahli Hukum Sebut Hal-hal yang Bisa Meringankan Hukuman Gisel dan MYD

Ahli Hukum Pidana Chairul Huda ikut berkomentar soal ditetapkannya Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Capture Instagram @gisel_la / Fecebook @De Fretes Michael Yukinobu
Kolase Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes. 

Menurutnya, keduanya menjadi korban dalam penyebaran video syur, namun juga memiliki peran dalam penyebarannya tersebut.

Simak videonya mulai menit ke- 3.33

Pakar Hukum Ungkap Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Gisel

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan membeberkan hal yang bisa meringankan hukuman artis Gisella Anastasia.

Melalui kanal YouTube metrovnews pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan pun meminta tanggapan Asep Iwan soal pasal yang diterima Gisel.

"Pasal yang sudah dikenakan pada Gisel ini sudah sesuai begitu Kang Asep?," tanya Zackia Arfan.

Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan merasa pasal yang disangkakan untuk Gisel sudah tepat.

Alasannya, Gisel dengan sengaja membuat video yang bisa menyebarluas.

"Saya kira sudah tepat dan benar, sebaiknya ini tidak diulang oleh siapapun, karena ini dapat diakses dan dapat didistribusikan, sehingga orang dapat melihat perbuatan ini," ujar Asep Iwan.

Baca juga: Terjawab, Jejak Digital Diduga Awal Hubungan Gisel & Nobu, Belum Jadi Istri Gading, IG MYD & Gisel

Setelah itu, Zackia Arfan ingin tahu apakah hanya Gisel dan MYD yang akan menerima hukuman atas video syur tersebut.

"Ini sudah terjadi beberapa kali terkait dengan membuat video pornografi, kemudian bocor dan disebarkan," kata Zackia Arfan.

"Ini artinya kemungkinan hanya menyangkut pada si pembuat dan yang menyebarkan?," tanyanya.

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia.
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia. ((Youtube/metrotvnews))

Asep Iwan mengatakan bahwa pembuat dan yang menyebarluaskan video syur Gisel akan mendapatkan hukuman.

"Tepat sekali, siapa yang melakukan perbuatan asusila pornografi dibikin, dan bisa menyebar, dan didistribusikan, dan dapat diakses itu akan kena," kata Asep Iwan.

"Makanya kalau ada perbuatan gitu di media sosial, atau di alat perekam lainnya, kita enggak usah mendistribusikan, simpan sajalah, sama sajalah yang gituan," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved