Penghentian Kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 secara De Jure Telah Bubar
Pengumuman penghentian kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD sebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar
Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Baca juga: Terjawab Alasan Menteri Agama Gus Yaqut Lindungi Syiah & Ahmadiyah Indonesia, Ucapkan Selamat Natal
Baca juga: SEDERET FAKTA Menteri Agama Yaqut Cholis Choumas, Gagal Jadi Bupati, Kritik Kerumunan Habib Rizieq
Baca juga: Profil Gus Yaqut, Menteri Agama Baru Kabinet Jokowi, Panglima Tertinggi Banser NU, Keponakan Gus Mus
Oleh karenanya, Yaqut menilai keberadaan dari FPI pun secara normatif untuk sekarang ini sudah tidak ada atau tidak diakui.
"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak ada atau tidak terdaftar di Kemendagri jadi kalau disebut FPI enggak ada sekarang ini," ujar Yaqut, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (26/12/2020).
"Orang organsasasinya memang secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka tidak melakukan perpanjangan SKTnya," jelasnya.
Maka dari itu, Ketua Umum PP GP Ansor itu lantas mengaku bingung ketika ditanya soal keberadaan FPI.
"Jadi secara normal ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu ini FPI," ungkapnya.
Baca juga: Tak Tinggal Diam, Aziz Yanuar Sorot Kewenangan Kompolnas yang Rilis 37 Anggota FPI Terkait Teroris
Baca juga: VIRAL! PTPN VIII Somasi Pesantren Habib Rizieq, Dari Balik Penjara Imam FPI: Kami Tak Merampas Tanah
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum
Terkait tidak terdaftarnya FPI di Kemendagri sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.
Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air.
Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh FPI.
Sehingga dikatakannya SKT FPI di Kemendagri sudah habis pada Juni 2019 lalu.
"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.
Baca juga: Bongkar Kebenaran dari Video Syur 19 Detik, Sosok Seseorang Buat Pengakuan, Bagaimana Nasib Gisel?
Baca juga: Hakan Calhanoglu Terancam Hengkang dari AC Milan, Maldini Turun Tangan, Stefano Pioli Beri Jaminan
Alasan FPI Tak Masalahkan SKT
Tidak memungkiri, Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa memang masa berlaku SKT FPI sudah habis.