Breaking News

Penghentian Kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 secara De Jure Telah Bubar

Pengumuman penghentian kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD sebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar

Editor: Budi Susilo
Instagram mohmahfudmd
Menkopolhukam, Mahfud MD. Pengumuman penghentian kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD sebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengumuman penghentian kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD sebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Terjawab, Polisi Temukan Unsur Provokasi di Baliho Revolusi Ahlak Habib Rizieq, Dukung Pangdam Jaya

Baca juga: Staf Kedubes Jerman yang Datang ke Markas FPI tak Boleh Lagi Menginjak Indonesia

Baca juga: UPDATE! Komnas HAM Periksa 30 Lebih Polisi, Selidiki Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Apa Hasilnya?

Baca juga: HOAKS! Komnas HAM Tak Temukan Rumah Penyiksaan, Dugaan 6 Anggota FPI Ditembak Polisi Disiksa Keliru

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

Baca juga: Kasus Berlapis Timpa Habib Rizieq, Chat Mesum Diduga Bos FPI dengan Firza Husein Dilanjutkan Polisi

Baca juga: Beber 3 Agenda Reuni Akbar, Ketua PA 212 Juga Singgung Skenario di Balik Pencekalan Riziq Shihab

Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Dapat Rekaman CCTV dari PT Jasa Marga, Kematian Laskar Khusus FPI Terkuak?

Baca juga: Sweeping di Balikpapan, Dishub Temukan Pengendara yang Semua Surat Kendaraannya Mati

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Baca juga: FPI Kukuh Kasus Habib Rizieq Contoh Kriminalisasi Ulama Era Jokowi, Azis Bantah Pendapat Mahfud MD!

Baca juga: Sorot Lahan Pesantren FPI Ferdinand Hutahaean Disorot Netizen, Gurun Sahara di Arab, Ada Klarifikasi

Baca juga: Berlapis, Habib Rizieq Kini Jadi Tersangka Bareskrim, Kasus Baru Bos FPI, Bukan Kerumunan Petamburan

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

Tak Terdaftar di Kemendagri

Usai dilantik menjadi Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat suara tentang Front Pembela Islam ( FPI ).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menganggap FPI sudah tak ada lagi sekarang.

Pasalnya organisasi ini sudah tak terdaftar di Kemendagri.  

Dilansir TribunWow.com Yaqut mengatakan bahwa secara hukum FPI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved