Setelah SKB Pembubaran, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar: Sudah Deklarasi

Setelah Surat Keputusan Bersama ( SKB ) pembubaran, FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar mengatakan sudah dideklarasikan.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Setelah Surat Keputusan Bersama ( SKB ) pembubaran, FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar mengatakan sudah dideklarasikan.  

- Habib Ali Alattas, S.Kom. 

- H. I Tuankota Basalamah 

- Habib Syafiq Alaydrus, S.H. 

- H. Baharuzaman, S.H. 

- Amir Ortega 

- Syahroji 

- H. Waluyo 

- Joko 

- M. Luthfi, S.H.

Muhammadiyah: Bukan Anti Islam

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan masyarakat tak perlu berlebihan dalam menyikapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

"Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam.

Tapi menegakkan hukum dan peraturan," kata Abdul Mu'ti seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Kepala BKN Umumkan tak Ada Lagi Pengangkatan Guru dari CPNS, Tahun 2021, Tes PPPK untuk Guru Honorer

Baca juga: Posisi AC Milan Dalam Bahaya, Sikap Keras Kepala Bisa Jadi Bom Waktu, Pioli Enggan Berburu Striker

Menurut Mu'ti, kalau pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habis masa berlakunya, maka organisasi kemasyarakatan (ormas) itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

"Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved