Setelah SKB Pembubaran, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar: Sudah Deklarasi
Setelah Surat Keputusan Bersama ( SKB ) pembubaran, FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar mengatakan sudah dideklarasikan.
Yang penting, katanya, pemerintah berlaku adil.
Jangan hanya tegas terhadap FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan.
"Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," pintanya.
Dihubungi terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan menyebut pelarangan FPI tepat karena memang tak ada legalitas keberadaannya.
"Sikap tegas dalam penegakan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial yang kritis seperti ini. Jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah perlu melakukan edukasi terhadap para anggota FPI agar lebih lurus sebagai warga bangsa.
Di pihak lain, kata Mulkhan, FPI perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas ke-Islam-an warga muslim sendiri.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI.
Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Diduga Sakit Hati, Pria dari Berau Nyaris Lakukan Pembunuhan di Acara Pernikahan Mantan Istri Siri
Baca juga: Terjawab, Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Minimal Rp 9 Juta Per Bulan di 2021
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, .