Terjawab, Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Hingga Rp 9 Juta Per Bulan di 2021
Terjawab, sikap institusi Sri Mulyani soal dapat minimal Rp 9 juta per bulan di 2021.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan gaji PNS.
Di mana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berancana menaikkan Tunjangan Kinerja (tukin) PNS minimal jadi Rp9 juta hingga Rp10 juta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep
"UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang di antaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun.
Saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek.
Di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," kata Rahayu, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Terjawab Motif Gisel Rekam Video Syur 19 Detik, Terkuak Hobi Michael Yukinobu de Fretes Mirip Wijin
Menurutnya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN
"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Gaji PNS Dikabarkan Naik hingga Rp 9 Juta untuk yang Terendah, Sri Mulyani: Belum Ada Rencana, https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/30/gaji-pns-dikabarkan-naik-hingga-rp-9-juta-untuk-yang-terendah-sri-mulyani-belum-ada-rencana?page=all.