Breaking News

Terjawab Video yang Buat FPI Dilarang Beraktivitas Lagi, Habib Rizieq Dukung ISIS, Disorot Mahfud MD

Terjawab video yang buat FPI dilarang beraktivita lagi, Habib Rizieq Shihab dukung ISIS, disorot Mahfud MD

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Capture YouTube Kompas TV
Mahfud MD menyampaikan Pemerintah tak lagi mengakui FPI sebagai ormas 

Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.

"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.

Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.

Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga: Terjawab Motif Gisel Rekam Video Syur 19 Detik, Terkuak Hobi Michael Yukinobu de Fretes Mirip Wijin

Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.

"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.

Baca juga: Jam Tayang & Trailer Ikatan Cinta 30 Desember 2020, Papa Surya Marah Besar ke Al, Elsa Minta Maaf!

Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved