Ingin Rayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan, Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen
Bagi yang ingin merayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan harus menyiapkan hasil rapid test antigen.
TRIBUNKALTIM.CO-Bagi yang ingin merayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan harus menyiapkan hasil rapid test antigen.
Kewajiban pendatang ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443.2/9469/Dinkes itu mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur menyambut Tahun Baru 2021 yang dirilis Rabu (30/12/2020).
Surat edaran ini dikeluarkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Baca juga: Kasus Baru Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tambah 18 Orang di PPU
Baca juga: Pandemi Covid-19 Menghantui Dunia hingga Akhir 2020, WHO: Tampaknya Takdir Covid-19 Menjadi Endemik
Baca juga: Meski Digratiskan, Pemerintah Diingatkan untuk Pastikan Keamanan Vaksin Covid-19
Dalam surat edaran itu, tingginya tingkat penularan kasus positif covid-19 membuat Sulsel harus meningkatkan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.
"Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan," kata Nurdin Abdullah dalam surat edarannya.
Apalagi, jelang pergantian tahun, arus kunjungan ke Sulsel diperkirakan ikut meningkat. Ini berdampak tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021.
Nurdin Abdullah berharap seluruh pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur menyambut Tahun Baru 2021.
Berikut isi surat edaran tersebut:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Sulawesi Selatan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
c. Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebelum keberangkatan.
d. Surat Keterangan hasil uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari kalender sejak tanggal diterbitkan.
Baca juga: Dapat Lampu Hijau dari BPOM, Biofarma Akan Produksi 100 Juta Vaksin Covid-19
Baca juga: Ekonomi 15 Negara Ini Diklaim Tetap Tumbuh Meski Belum Ada Vaksin Covid-19
Baca juga: Sebelum Presiden Jokowi, Menkes Budi Gunadi Pastikan Diri Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
e. Selama berada di Provinsi Sulawesi Selatan, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
f. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berangkat dari Sulsel, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan.