Ingin Rayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan, Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen

Bagi yang ingin merayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan harus menyiapkan hasil rapid test antigen.

Editor: Samir Paturusi
Istimewa
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mewajiblan bagi yang ingin merayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan untuk menyiapkan hasil rapid test antigen. 

g. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan covid-19 Nomor: 4 Tahun 2020.

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Pemegang Tanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Hari Libur Menyambut Tahun Baru 2021.

a. Wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu.

1) memakai masker dengan benar

2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer.

3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak.

4) tidak boleh berkerumun.

5) membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Baca juga: Sebelum Presiden Jokowi, Menkes Budi Gunadi Pastikan Diri Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 akan Terima SMS Kemenkes Mulai 31 Desember 2020, Pembagian Jadwal Suntik

b. Dilarang keras.

1) menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan.

2) menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, dan

3) mabuk minuman keras.

4. Setiap orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pelaku Perjalanan Internasional, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved