Virus Corona
Penerima Vaksin Covid-19 akan Terima SMS Kemenkes Mulai 31 Desember 2020, Pembagian Jadwal Suntik
Penerima vaksin covid-19 akan menerima SMS dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mulai 31 Desember 2020, pembagian jadwal suntik
Penulis: Aro | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Penerima vaksin covid-19 akan menerima SMS dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mulai 31 Desember 2020, pembagian jadwal suntik untuk seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah membuat peraturan lengkap mengenai penetapan sasaran pelaksanaan vaksin.
Para penerima vaksin covid-19 akan menerika Short Message Service ( SMS ) dari Kemenkes mulai hari ini Kamis 31 Desember 2020.
Untuk jadwal suntik vaksin Corona di seluruh Indonesia akan terbagi menjadi dua gelombang
Di dalam berita ini juga akan disertakan prioritas pemberian vaksin yang akan disertakan dalam artikel ini.
Peraturan menteri kesehatan tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diterbitkan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) tertanggal 28 Desember 2020.
Baca juga: Menkes: Persetujuan Vaksin Covid-19 akan Selesai Dalam 2 Minggu, Cek Jadwal Suntik Seluruh Indonesia
Baca juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Dibuka, Pendaftar Sudah Berjumlah 907 Orang di Kota Samarinda
Baca juga: Eks Menkes Terawan Tak Beri Tanda Tangan, Indonesia Gagal Dapat Vaksin, Politisi PKB Klarifikasi!
Baca juga: Cara Mendaftar jadi Calon Penerima Vaksin Covid-19 di Samarinda, Plt Kadinkes Beberkan Prosesnya
Dalam Peraturan tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," tulis beleid tersebut.
Karena itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Jadwal Penyuntikkan Vaksin covid-19
Pemerintah mulai mengeluarkan raod map program vaksinasi corona atau Covid-19. Priortitas utama dan pertama akan diberikan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan (nakes).
Dikutip Kontan.co.id, Rabu (30/12), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (29/12) menegaskan, keputusan ini sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan SAGE yang ada di bawah Organisasi Kesehatan Dunia ( World Health Organization / WHO ).
Setelah nakes, pemberian vaksin dilanjut dengan pekerja sektor publik, baru setelah itu masyarakat umum.
Baca juga: Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana
Baca juga: AC Milan Terancam Tersingkir Oleh Ajax Dalam Perebutan Bintang Muda Brasil