Kisah Polisi Tembak Anak dan Istri, TERKUAK! Gelagat Aiptu Slamet Sebelum Ledakkan Kepala Sendiri
Kisah polisi tembak anak dan istri, terkuak gelagat aneh Aiptu Slamet sebelum ledakkan kepala sendiri.
TRIBUNKALTIM.CO - Kisah polisi tembak anak dan istri, terkuak gelagat aneh Aiptu Slamet sebelum ledakkan kepala sendiri.
Aiptu Slamet Teguh Priyanto, anggota Polsek Tebet mengakhiri hidupnya dengan cara menembakkan pistol ke dalam mulutnya.
Tragedi berdarah itu bahkan menimpa satu keluarga polisi.
Persis di rumah Aiptu Slamet yang terletak di Kampung Parung Serab, Sukmajaya, kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/12/2020) pukul 11.45 WIB.
Sebelum mengakhiri hidupnya, Aiptu Slamet sempat menembak anaknya yang juga polisi serta istrinya.
Baca juga: Reaksi Fadli Zon Berdirinya Front Persatuan Islam, Singgung Oligarki & Tirani, Respon Polri Menarik!
Baca juga: Jadi Tersangka Gisel Curhat, Minta Maaf ke Gempi, Tebak Reaksi Gading, Roy Marten Beber Kondisi Anak
Baca juga: AC Milan Dirundung Cedera, Rossoneri Tanpa Ibrahimovic dan Saelemaekers, Eksperimen Pioli Wajib Jitu
Baca juga: Rilis Akhir Tahun, Polda Kaltara Musnahkan 36 Pucuk Senpi Ilegal dan 13 Amunisi Aktif
Dilansir dari Tribunjakarta.com, Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Agus Herwahyu Adi mengaku kerap bertemu Aiptu Slamet pada malam hari setelah selesai bekerja.
Namun, pada Selasa malam menjelang Rabu dini hari, ia tidak melihat keberadaan Aiptu Slamet.
"Kalau malam itu habis lepas dinas biasanya ketemu (Aiptu Slamet). Biasanya nongkrong di luar, depan lobi. Tapi semalam nggak ada," kata Agus saat dihubungi TribunJakarta.com.
Kendati demikian, Agus sama sekali tidak memiliki prasangka buruk terhadap Aiptu Imam.
"Saya pikirnya dia mungkin capek atau gimana lah," ujar dia.
Menurut Agus, Aiptu Slamet memiliki pembawaan yang tenang.
Ia mengaku tidak mengetahui perihal masalah rumah tangga yang dialami bawahannya tersebut.
"Nggak ada masalah kalau selama dia di kantor. Dia tenang orangnya," tutur Agus.
"Kita juga nggak tahu dia ada kepentingan keluarga atau apa lah," tambahnya.
Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Kapolres Paser Sebut Catatan Pelanggaran Disiplin Personel Alami Penurunan
Baca juga: Kinerja Polresta Balikpapan, Kapolresta Kombes Pol Turmudi Beber Pelanggaran Disiplin Polisi Menurun
Selain itu, Agus menyebut Aiptu Imam juga kerap mengumbar canda kepada rekan-rekannya.
"Baik orangnya, bercanda-canda sama kita kok," ujar dia.
Agus mengatakan, selama ini Aiptu Slamet bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Dia (Aiptu Slamet) di bagian SPKT, sudah 20 tahun di sini (Polsek Tebet)," ujarnya.
Sebelumnya seorang warga sekitar bernama Kondang mengatakan, korban nekat mengakhiri hidupnya setelah terlibat cekcok dengan istrinya.
"Dengar suara cekcok pukul 11.00 WIB kurang, terus gak lama ada suara tembakan tiga kali," kata Kondang di lokasi kejadian, Rabu (30/12/2020).
Kondang mengatakan, diketahui anak korban dalam kondisi kritis setelah terdengar suara tembakan tersebut.
Sementara sang istri terluka di bagian kaki akibat tembakan tersebut.
Baca juga: Dikabarkan Putus dan Dituding Manfaatkan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Sebut karena Cinta
Baca juga: Sepanjang 2020, Penjual Ikan Cupang di Kutim Kalimantan Timur Meraup Omzet Hingga 200 Persen
Polisi pun langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Warga dilarang mendekat dari lokasi kejadian dengan radius jarak sekitar 100 meter.
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia berikut ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Syarat Mau Simpan Senjata Api bagi Warga Sipil
Syarat kepemilikan senjata api di Indonesia wajib dipenuhi bagi warga sipil yang ingin mendapatkan izin dengan peruntukan tertentu.
Berikut poin-poin syarat dan perizinan serta peruntukan kepemilikan Senjata Api di Indonesia yang diatur dalam peraturan Kapolri.
Kepemilikan Senjata Api atau senpi bagi warga sipil di Indonesia memang diperbolehkan, tetapi dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri), dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.
Hal ini berbeda dari beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), di mana Senjata Api bisa dijual dengan bebas.
Di Indonesia, kepemilikan Senjata Api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.
Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.
Warga sipil tidak boleh menggunakan Senjata Api jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Syarat Bagi Anggota Polri
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendahrendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI
"Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk," bunyi Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.
Jumlah dua pucuk senpi yang bisa dimiliki warga negara tersebut dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.
Pucuk senjata yang bisa dimiliki warga negara yaitu senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22. Lalu, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm serta senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.
Untuk senjata api non-organik TNI-Polri yang telah mendapatkan izin tersebut, peluru yang bisa dimiliki dibatasi hanya 50 butir.
Izin penggantian dan pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda, yang dilaksanakan setiap tahun.
Izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun, sedangkan izin penggunaan berlaku selama satu tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Polisi Bunuh Diri Seusai Tembak Anak dan Istri: Atasan Ungkap Keseharian sang Aiptu di Kantor, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/31/kasus-polisi-bunuh-diri-seusai-tembak-anak-dan-istri-atasan-ungkap-keseharian-sang-aiptu-di-kantor?page=all.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Syarat Kepemilikan Senjata Api di Indonesia Lengkap dengan Peruntukannya Sesuai Peraturan Kapolri, https://jogja.tribunnews.com/2020/08/03/syarat-kepemilikan-senjata-api-di-indonesia-lengkap-dengan-peruntukannya-sesuai-peraturan-kapolri.