Rilis Akhir Tahun, Polda Kaltara Musnahkan 36 Pucuk Senpi Ilegal dan 13 Amunisi Aktif

Polda Kaltara memusnahkan 36 pucuk senpi ilegal dan 13 amunisi aktif, Kamis (31/12/2020). Bertempat di Halaman Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, pemusn

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono mengatakan, pihaknya memusnahkan sejumlah 36 pucuk senpi dan 13 amunisi aktif hasil Operasi Kresna Kayan 2020 di Mapolda Kaltara, Kamis (31/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Polda Kaltara memusnahkan 36 pucuk senpi ilegal dan 13 amunisi aktif, Kamis (31/12/2020).

Bertempat di Halaman Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, pemusnahan dilakukan oleh Kapolda Kaltara, Wakapolda Kaltara, serta Tokoh Adat Dayak Kalimantan Utara, dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Pemusnahan 36 senjata api ilegal ini berdasarkan hasil Operasi Kresna Kayan.

Baca juga: Tulipe Bar di Golden Tulip Balikpapan, Sensasi Bersantai Ala Pulau Dewata

Baca juga: Gubernur Isran Noor Larang Perayaan Tahun Baru, Hasil Panen Jagung Petani di Samarinda tak Terjual

Baca juga: Akses Sepanjang Jalur Tepian Mahakam Samarinda Bakal Ditutup Total di Malam Tahun Baru

"Pada kesempatan ini, kami akan musnahkan sejumlah 36 pucuk senpi dan 13 amunisi aktif hasil Operasi Kresna Kayan 2020," ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono, Kamis (31/12/2020).

Menurut jenderal bintang dua ini, penggunaan senpi ilegal oleh masyarakat sangat berbahaya.

"Ini sangat berbahaya, kami saja yang polisi tidak semua pegang senjata, yang pegang senjata juga harus melalui beberapa tes," tuturnya.

Dia berpesan kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin, agar segera diserahkan ke kepolisian.

Baca juga: NEWS VIDEO Akhir Tahun, Polda Kaltara Musnahkan Senpi Ilegal

Baca juga: NEWS VIDEO Senpi Ilegal Dimusnahkan, Tokoh Adat Dayak Kaltara: Kami Ikut Ketentuan

Baca juga: Berburu Narkoba, Polsek Sangkulirang Kutim Malah Temukan Senpi Rakitan

"Kepada masyarakat, yang masih menyimpan senjata tanpa izin, segera diserahkan ke kepolisian," ucapnya.

Menurutnya, penggunaan senjata api tanpa izin bisa dikenakan pasal dalam Undang-undang Darurat 1951.

"Kalau ketangkap, ancaman pidananya besar itu, dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1, itu ancamannya seumur hidup," tuturnya.

(TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved