Reaksi Fadli Zon Berdirinya Front Persatuan Islam, Singgung Oligarki & Tirani, Respon Polri Menarik!
Politisi Gerindra, Fadli Zon turut bereaksi atas berdirinya Front Persatuan Islam (FPI), respon Polri menarik.
TRIBUNKALTIM.CO - Politisi Gerindra, Fadli Zon turut bereaksi atas berdirinya Front Persatuan Islam (FPI), dalam reaksinya ia mengingatkan agar jangan sampai direbut kembali oleh oligarki dan tirani.
Hal itu diungkapkan anak buah Prabowo Subianto di akun twitter resminya, pasca berdirinya Front Persatuan Islam.
Menarik pula disimak respon aparat keamanan dalam hal ini Polri, institusi yang masih dikomandoi Jenderal Idham Azis ini tetap fokus kepada domain pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam (FPI).
Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.
Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang Pemerintah, Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon Sebut Praktik Otoritarianisme
Baca juga: Perintah Habib Rizieq Shihab Usai FPI Dibubarkan Pemerintah! Berikut 4 Pusaran Kasus Menimpa HRS
Baca juga: FPI Dilarang, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pimpinan FPI Tolak Tandatangan
Baca juga: Tak Ada Nama Habib Rizieq, Berikut 19 Deklarator Front Persatuan Islam, Wadah Baru FPI Usai Dilarang
Anggota DPR RI Fadli Zon menguncapkan selamat atas berdirinya Front Persatuan Islam.
Hal itu diungkapkan politikus Partai Gerindra tersebut melalui unggahan Twitter pribadinya, @fadlizon, Kamis (31/12/2020).
"Selamat atas lahirnya 'Front Persatuan Islam'. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945," tulis Fadli Zon.
"Jangan sampai direbut oligarki dan tirani," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah organisasi mereka secara resmi dihentikan kegiatannya dan dilarang oleh pemerintah.
Wakil Sekretaris FPI, Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Usai Aktivitas FPI Dilarang, Habib Rizieq Beri Instruksi, Daftar Deklarator Front Persatuan Islam
Baca juga: Setelah SKB Pembubaran, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar: Sudah Deklarasi
Meskipun tidak mendaftarkan diri secara resmi ke pemerintah, Aziz menilai Front Persatuan Islam adalah organisasi yang sah.
Hal itu didasari Aziz dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.
Diketahui dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.
Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.