Usai Aktivitas FPI Dilarang, Habib Rizieq Beri Instruksi, Daftar Deklarator Front Persatuan Islam
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI.
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Wadah baru pengganti Front Pembela Islam telah dideklarasikan, namanya Front Persatuan Islam.
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan Negara tak lagi mengakui Front Pembela Islam ( FPI) sebagai Ormas.
Imam Besar FPI pun langsung merespon dengan memberi instruksi kepada jajarannya.
Pertama menggugat Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga ke PTUN.
Kemudian, ada rencana mendirikan Ormas lain pengganti FPI yang dibubarkan.
Pengurus Front Pembela Islam ( FPI) mempertimbangkan untuk membentuk organisasi dengan nama baru setelah dibubarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Alasan Gisel Mau Merekam Adegan Syur dengan MYD Terbongkar, Polisi Benarkan Dalam Pengaruh Alkohol
Baca juga: Terjawab, Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Hingga Rp 9 Juta Per Bulan di 2021
Baca juga: FPI Terlarang, Fadli Zon Tak Tinggal Diam, Fahri Hamzah Kecewa ke Mahfud MD, Sikap NU & Muhammadiyah
Baca juga: Akhirnya Wijin Ambil Sikap Soal Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Tulis Pesan di IG, Putus?
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI.
"Nanti kami diskusikan," kata Sugito di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Namun, Sugito menyebutkan, fokus pengurus FPI saat ini adalah menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.