FPI Terlarang, Fadli Zon Tak Tinggal Diam, Fahri Hamzah Kecewa ke Mahfud MD, Sikap NU & Muhammadiyah

FPI terlarang, Fadli Zon tak tinggal diam, Fahri Hamzah kecewa ke Mahfud MD, sikap NU & Muhammadiyah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Alija Berlian Fani/Warta Kota
Markas FPI di Petamburan 

TRIBUNKALTIM.CO - Politikus Gerindra Fadli Zon langsung bereaksi usai Pemerintah mengumumkan semua aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) dilarang.

Sementara, Fahri Hamzah lebih menyorot sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang memimpin jalannya pengumuman pelarangan aktivitas FPI.

Lantas, bagaimana sikap ormas Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah soal FPI?

Diketahui, pelarangan FPI beraktivitas dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri dan 3 lembaga.

Sejumlah pihak turut angkat bicara terkait keputusan pemerintah menghentikan kegiatan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Sebagaimana diketahui, keputusan tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) siang.

Baca juga: Akhirnya Wijin Ambil Sikap Soal Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Tulis Pesan di IG, Putus?

Baca juga: Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana

Baca juga: Terjawab Video yang Buat FPI Dilarang Beraktivitas Lagi, Habib Rizieq Dukung ISIS, Disorot Mahfud MD

Baca juga: Terjawab, Jejak Digital Diduga Awal Hubungan Gisel & Nobu, Belum Jadi Istri Gading, IG MYD & Gisel

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Hal tersebut, kata Mahfud MD, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," lanjut Mahfud MD.

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keputusan pemerintah ini pun menuai beragam reaksi dari sejumlah pihak, baik dari kalangan politisi maupun ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.

Baca juga: Beredar Poster Habib Rizieq Sudah Siapkan Ormas Pengganti Front Pembela Islam, Gerakan & Orang Sama

Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Pemerintah

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut keputusan itu dibuat oleh orang-orang pintar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved