Tjahjo Kumolo Umumkan Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Akhirnya Ditunda, Ini Penyebabnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana meningkatkan standar gaji PNS menjadi minimal Rp 9 juta

Warta kota
Ilustrasi PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) hingga minimal Rp 9 juta di tahun 2021 akhirnya ditunda.

Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021.

Baca juga: Kesempatan Guru Jadi PNS Makin Kecil, Pemerintah Ambil Kebijakan Pembatasan

Baca juga: Kepala BKN Umumkan tak Ada Lagi Pengangkatan Guru dari CPNS, Tahun 2021, Tes PPPK untuk Guru Honorer

Baca juga: Kabar Gembira, Gaji PNS Tahun Depan Minimal Rp 9 Juta, Ada Kenaikan Tunjangan dan Perombakan

Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) berencana meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi minimal Rp 9 juta.

“Karena adanya pandemi covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial.

Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” tuturnya dalam video virtual, dikutip Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.

Kendati demikian, Tjahjo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.

Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.

Adapun untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat.

“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata dia.

Tjahjo meminta kepada seluruh PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraa dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ucapnya.

Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Hingga Rp 9 Juta Per Bulan di 2021

Diberitakan sebelumnya, jajaran Sri Mulyani di Kementrian Keuangan ( Kemenkeu) lantas merespon rencana kenaikan tunjangan untuk ASN tersebut.

Pemerintah tengah mengebut pembahasan skema baru gaji PNS beserta tunjangannya.

Dalam skema tersebut, akan ada kenaikan tunjangan cukup besar.

Hal yang sama juga berlaku untuk ASN lainnya, baik TNI maupun Polri.

Jika beleidnya rampung dan disetujui, maka kenaikan pendapatan ASN akan mulai berlaku pada tahun 2021 ( gaji PNS 2021).

Selama ini, pendapatan bulanan take home pay PNS berasal dari komponen gaji pokok plus berbagai macam tunjangan ( Tunjangan PNS), di mana tunjangan paling besar abdi negara berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan skema kenaikan tunjangan, pegawai ASN golongan paling rendah bisa mendapatkan gaji take home pay minimal antara Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Dengan kata lain, pemerintah hanya melakukan perubahan pada skema tunjangan yang akan diterima.

Selama ini, tunjangan terbesar ASN, baik PNS maupun TNI-Polri berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan ( Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujar Tjahjo.

Baca juga: Terjawab, Jejak Digital Diduga Awal Hubungan Gisel & Nobu, Belum Jadi Istri Gading, IG MYD & Gisel

"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo lagi.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Sementara formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Secara substansial, sistem penggajian berbasis pada harga jabatan berdasarkan pada nilai jabatan.

Dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata dia.

Paryono mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih terkait dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS.

Begitu pula, dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS 2021 memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya.

Seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, dan Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Beredar Poster Habib Rizieq Sudah Siapkan Ormas Pengganti Front Pembela Islam, Gerakan & Orang Sama

Sikap Institusi Sri Mulyani

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan gaji PNS.

Di mana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berancana menaikkan Tunjangan Kinerja (tukin) PNS minimal jadi Rp9 juta hingga Rp10 juta.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep

"UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang di antaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun.

Saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek.

Di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," kata Rahayu, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Terjawab Motif Gisel Rekam Video Syur 19 Detik, Terkuak Hobi Michael Yukinobu de Fretes Mirip Wijin

Menurutnya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN

"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Terealisasi Tahun Depan".
Penulis : Rully R. Ramli
Artikel ini telah tayang dengan judul Gaji PNS Dikabarkan Naik hingga Rp 9 Juta untuk yang Terendah, Sri Mulyani: Belum Ada Rencana, https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/30/gaji-pns-dikabarkan-naik-hingga-rp-9-juta-untuk-yang-terendah-sri-mulyani-belum-ada-rencana?page=all.
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved