2021 Tjahjo Kumolo Larang ASN Pakai Atribut Apalagi jadi Anggota Organisasi Terlarang: PKI, HTI, FPI
MenpanRB Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai atribut apalagi jadi anggota PKI, HTI dan FPI.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai atribut apalagi jadi anggota PKI, HTI dan FPI.
Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa ASN dilarang untuk menjadi anggota organisasi yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Organisasi yang sudah dinyatakan terlarang, kata Tjahjo, di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945.
Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip," kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: UPDATE! Cara Cairkan BLT UMKM 2021, Mau Dapat Rp 2,4 Juta Cek Penerima, Segera Login eform.bri.co.id
Baca juga: KISAH SKANDAL Gisel Mau Diajak Ngamar MYD di Medan, TERKUAK! Eks Gading Marten Mabuk Lalu ke Ranjang
Baca juga: HP Anda Hilang, Inilah Cara Mudah Melacaknya dengan Nomor IMEI di Perangkat Android
Baca juga: Biodata Jerry MasterChef Indonesia Season 7, Juara MCI Impian Sejak SMA, Buka Kafe dan Jadi YouTuber
Apabila ada PNS yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut, akan dikenakan sanksi.
Pasalnya, tiga organisasi itu sudah jelas dilarang aktivitas dan simbol-simbolnya.
"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," jelas Tjahjo.
Pernyataan Tjahjo ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Selanjutnya, Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Baca juga: NEWS VIDEO Jejak Digital Percakapan Gisel dan MYD di Medsos Tahun 2018 Terbongkar
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Episode Spesial, Kondisi Andin Kritis, Akankah Meninggal Dunia?
Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Kemudian, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut akan memutuskan sanksi bagi PNS yang melanggar kode etik, seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.
Baca juga: Relawan Sudah Mulai Rasakan Efek Samping dari Pemberian Vaksin Sinovac
Baca juga: Chord Lagu Selamat Tahun Baru dari Endank Soekamti, Kunci Gitar Mudah Dimainkan
Gaji 9 Juta ASN?
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi minimal Rp 9 juta.