Tegas! Patroli Tahun Baru 2021, Satpol PP Tarakan Angkut Kursi Pedagang yang Tak Patuh Aturan

Tegas! patroli Tahun Baru 2021, Satpol PP Tarakan angkut kursi pedagang yang tak patuh aturan

Penulis: Risnawati | Editor: Christoper Desmawangga
TribunKaltara.com / Risnawati
Patroli di Taman Berkampung Kota Tarakan, beberapa kursi pedagang terpaksa diangkut petugas Satpol PP lantaran tidak patuhi aturan yang berlaku. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI ) 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Tegas! patroli Tahun Baru 2021, Satpol PP Tarakan angkut kursi pedagang yang tak patuh aturan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan bersama beberapa instansi terkait laksanakan patroli tahun baru 2021.

Patroli yang dilaksanakan Kamis (31/12/2020), sekitar pukul 21.00 Wita, mengunjungi sejumlah tempat yang biasanya jadi pusat berkumpulnya masyarakat.

Taman Berkampung menjadi lokasi pertama yang disambangi petugas.

Baca juga: Keresahan Pedagang di Tarakan, Tak Tega Usir Pelanggan Walau Jam Operasional Sudah Berakhir

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Tarakan Kembali Dibuka, Walikota Tarakan: Mulai 4 Januari 2021

Baca juga: BNNK Tarakan Sebut 15 Klien Dirawat Inap di Balai Rehabilitasi, Semua Wajib Tes Covid

Dari pantauan TribunKaltara.com, terlihat para petugas melakukan imbauan kepada para pedagang dan warga yang berada di Taman Berkampung.

Bahkan para petugas terpaksa mengangkut beberapa kursi pedagang karena tidak mengindahkan aturan yang telah berlaku.

"Saya perintahkan, kalau sudah 2 kali tertulis itu akan diamankan meja kursinya, seperti jaman PSBB kemarin," ujar Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip.

Adapun yang menjadi sasaran patroli malam ini, yakni Cafe, tempat hiburan malam (THM), dan lokasi-lokasi lainnya yang mengumpulkan orang banyak.

Diketahui, khusus THM tidak diperbolehkan beroperasi sampai dengan 1 Desember 2021.

Baca juga: Realisasi Anggaran Rehabilitasi BNNK Tarakan Kaltara Capai 89,60 Persen, Sisa Anggaran Rp 6.762.000

Baca juga: GAWAT, 57 Kasus Baru Positif Covid-19 di Kaltara, Tarakan dan Bulungan Sumbang Angka Tertinggi

Baca juga: Kepala Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Soal Peredaran Narkotika, Sudah jadi Pintu Masuk Barang Bahaya

"Ada surat edaran khususnya," tambahnya

Begitu pula dengan cafe-cafe, yang mana hanya diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 23.00.

"Ada beberapa cafe ini yang bukanya sudah melewati jam operasi ya telah ditentukan. Padahal sudah diberitahukan terkait surat edarannya," tuturnya.

(TribunKaltara.com / Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved