Akhirnya BKN Buka Suara Soal Tjahjo Kumolo Larang PNS, Gabung HTI, FPI, PKI, Sanksi Tak Main-Main

Akhirnya BKN buka suara soal Tjahjo Kumolo larang PNS, gabung HTI, FPI, PKI, sanksi tak main-main

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta kota
Ilustrasi gaji PNS akan dirombak mulai 2021 

Baca juga: Video 19 Detik Mirip Gisel HEBOH Lagi, Hotman Paris Mendadak Bungkam, Ada Acara TV Ditegur KPI

Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Penjelasan Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa ASN dilarang untuk menjadi anggota organisasi yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Organisasi yang sudah dinyatakan terlarang, kata Tjahjo, di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).  

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945.

Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip," kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Peristiwa 3 Tahun Lalu Jadi Petunjuk Video Syur Mirip Gisel, Pelapor Minta Hotman Paris Diperiksa

Apabila ada PNS yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut,  akan dikenakan sanksi.

Pasalnya, tiga organisasi itu sudah jelas dilarang aktivitas dan simbol-simbolnya.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," jelas Tjahjo.

Pernyataan Tjahjo ini merupakan tindak  lanjut dari  Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. 

Baca juga: Terjawab Motif Gisel Rekam Video Syur 19 Detik, Terkuak Hobi Michael Yukinobu de Fretes Mirip Wijin

Baca juga: Daftar Nama Penerima Vaksin Corona Sudah Keluar, Wajib Vaksinasi, SEGERA Cek Nama Anda di Situs Ini

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved