Akhirnya BKN Buka Suara Soal Tjahjo Kumolo Larang PNS, Gabung HTI, FPI, PKI, Sanksi Tak Main-Main

Akhirnya BKN buka suara soal Tjahjo Kumolo larang PNS, gabung HTI, FPI, PKI, sanksi tak main-main

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta kota
Ilustrasi gaji PNS akan dirombak mulai 2021 

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. 

Kemudian, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut akan memutuskan sanksi bagi PNS yang melanggar kode etik, seperti  korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul "Terlibat Organisasi Terlarang, PNS Bisa Dipecat", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/01/02/114310026/terlibat-organisasi-terlarang-pns-bisa-dipecat?page=all#page2.

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul: https://www.kompas.tv/article/134683/menteri-tjahjo-asn-dilarang-terlibat-pki-hti-atau-fpi?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved