Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Syarat & Proses Pencairan Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Kuota Banyak
Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau dikenal juga dengan Bantuan Langsung Tunai ( BLT UMKM) sudah diusulkan untuk diperpanjang hingga tahun ini
Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM).
Baca juga: Ulama Besar Indonesia, Habib Jafar Al-Kaff, Sempat Sakit Perut, Kamar Hotel Akhirnya Dibuka Paksa
Baca juga: Jenazah Habib Jafar Al-Kaff Urung Dibawa ke Ponpes Nabil Husein Samarinda Karena Jemaah Ramai
Baca juga: Instruksi Habib Rizieq Batal Dilaksanakan, Aziz Yanuar Beri Alasan Menohok Soal FPI Tak ke PTUN
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire 1 Januari 2021, Tahun Baru, Skin Karakter dan Senjata Baru, Buruan Tukar!
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan. (Kompas.com/Mela Arnani)