Kabar Artis
Gisel dan MYD akan Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Mantan Istri Gading Bakal Ditahan?
Gisella Anastasia dan MYD akan segera menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka terkait video asusila, mantan istri Gading Marten bakal ditahan?
TRIBUNKALTIM.CO - Aktris Gisella Anastasia dan MYD akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka terkait video asusila, apakah mantan istri Gading Marten bakal ditahan?
Sesuai jadwal yang disampaikan Polda Metro Jaya sebelumnya, besok Senin 4 Januari 2021, Gisella Anastasia dan MYD akan menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Senin 4 Januari 2021 adalah yang pertama kali sejak Gisel dan MYD yang beradegan di video asusila ditetapkan sebagai tersangka.
Apakah mantan istri Gading Marten dan MYD akan hadir, apakah akan berlanjut dengan penahanan sebagai tersangka?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2020.
Baca juga: BOCOR! Kondisi Terkini Gisel Diungkap Sahabat, Pacar Wijin Sedih tapi Tidak Panik
Baca juga: Pernyataan Terbaru Gisel Setelah jadi Tersangka Video Syur Bersama MYD, Terucap Kata Maaf
Baca juga: VIRAL! Pesan Cintai Musuhmu dari Wijin untuk Gisel Usai Skandal Video Syur dengan MYD Terbongkar
Baca juga: Terungkap Percakapan Gisel dan MYD di Media Sosial Tahun 2018 Mending Main Bagian Bawah
Selain Gisel, polisi juga memanggil MYD, teman prianya di video syur tersebut, pada hari yang sama.
"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020) lalu.
Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.
Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucapnya.
Jika Gisel dan MYD tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 4 Januari 2021, pihak kepolisian akan melayangkan panggilan kedua untuk mereka.
"Kan, ada panggilan lagi, ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," ucap Yusri.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.
Baca juga: Pernyataan Novel Bamukmin Usai FPI Dilarang Terbukti, di Jawa Barat Jadi Kenyataan
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP
Yusri mengatakan, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Pengakuan Gisel
Gisel sudah mengakui membuat video syur tersebut.
Selain merekam video, perempuan 30 tahun itu juga mengirimkannya kepada MYD melalui fitur AirDrop.
"Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD," ucap Yusri.
Terkait handphone yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, Yusri mengatakan, Gisel mengaku tidak mengingatnya.
"Dia bingung HP iPhone 7 atau 8 gitu loh, ini masih kita dalami," tutur Yusri.
Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Syarat & Proses Pencairan Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Kuota Banyak
Baca juga: Kabar Mengejutkan PB IDI Beber Indonesia di Puncak Penularan Covid-19, Kematian Nakes Tertinggi Asia
Meski begitu, menurut Yusri, handphone milik Gisel ada yang rusak dan hilang.
Salah satunya dipegang oleh keponakan Gisel.
"Ada satu HP rusak dan satu HP hilang, yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu titip sama ponakannya," tutup Yusri.
Gisel dan MYD mengaku bahwa mereka membuat video syur pada tahun 2017.
Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan.
Yusri mengatakan, Gisel membuat video syur tersebut untuk dokumentasi pribadi.
Polisi buru penyebar pertama
Setelah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka, polisi kini memburu penyebar pertama video syur mantan istri Gading Marten itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi tidak akan berhenti mencari pelakunya.
"Kita masih mengejar, jadi kita tidak setop sampai sini, masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," kata Yusri, Rabu (30/12/2020).
Saat ini sudah dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gisel dan pria berinisial MYD.
Baca juga: Lengkap, Hasil Survei Elektabilitas Parpol Terbaru, PDIP Merosot Gerindra Terjun Bebas, Didekati PSI
Baca juga: Hasil Tes Swab, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19, UPDATE Kondisinya
Baca juga: TERBARU Kode Redeem Free Fire 2 Januari 2021, Bundle Rosy Smile dan Preview Hal Baru 3 Januari 2021
Baca juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 2 Januari 2021, Cara Dapat Skin Gratis, Premium Skin Fragments
(*)