SOLUSI Jika tak Terdaftar sebagai Penerima BST Rp 300.000 di dtks.kemensos.go.id
Adakah solusi jika tak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai atau BST sebesar Rp 300.000 ?
TRIBUNKALTIM.CO - Adakah solusi jika tak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai atau BST sebesar Rp 300.000 ?
Jangan khawatir, pemerintah tetap memberikan solusi bagi warga yang berhak menerima BST namun tak terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id.
Seperti diketahui, program Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 300.000 adalah salah satu jenis bantuan dari Kementerian Sosial yang disalurkan kepada warga terdampak covid-19.
Bantuan Sosial Tunai atau BST ini sudah disalurkan sejak tahun 2020.
Kabar baiknya, pemerintah memperpanjang bansos tunai tersebut hingga Juni 2021.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP
Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Syarat & Proses Pencairan Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Kuota Banyak
Baca juga: Kabar Buruk Awal Tahun, Gaji PNS Batal Naik, Beda Nasib Antara ASN Pusat dan Daerah
Hal itu juga disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Adhy Karyono.
"Kalau Bantuan Sosial Tunai memang masih lanjut di tahun depan, tapi rencananya hanya untuk 6 bulan," kata Adhy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).
Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui daftar penerima bantuan?
Saat ini terdapat perubahan dari cara yang sebelumnya digunakan.
Cek di dtks. kemensos.go.id
Jika sebelumnya, masyarakat penerima bantuan diminta mengunjungi situs https://cekbansos.siks.kemsos.go.id, kini masyarakat harus masuk ke alamat yang berbeda untuk mengecek statusnya sebagai penerima BST.
Kepala Pusat Data Informasi Kementerian Sosial, Said Mirza Pahlevi mengatakan masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di alamat dtks.kemensos.go.id.
"Di dtks.kemensos.go.id ada menu cek bansos di atas halaman, enggak perlu login," sebut Mirza saat dihubungi terpisah, Sabtu (26/12/2020).
Isi data
Setelah masuk ke laman dtks.kemensos.go.id, Anda bisa langsung mengisi data yang dibutuhkan untuk proses pengecekan.
Mulai dari nomor identitas (NIK atau ID DTKS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS), kemudian nama sesuai dengan jenis identitas yang digunakan, dan terakhir adalah memasukkan kode unik atau captcha yang tersedia.
Terakhir klik "Cari".
Namun, ditegaskan bahwa laman tersebut hanya diperuntukkan bagi maysarakat yang ingin mengecek informasi daftar penerima BST, bukan bantuan sosial lainnya, maupun mendaftar sebagai peserta bantuan sosial.
Baca juga: BLT UMKM Berlanjut di 2021, Kuota Banyak, Cek Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Rp 2,4 Juta
Cara cek penerima bansos kemensos
Sementara dikutip dari laman resmi Kemensos, berikut cara cek penerima bansos Kemensos Rp 300.000 :
- Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu
- Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
- Klik "Cari".
Baca juga: TAK PERLU LOGIN, Klik https://dtks.kemensos.go.id/ Cek Data Penerima BST Rp 300.000
Pencairan BST Rp 300.000
Selanjutnya proses pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.
Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Bagaimana jika tidak terdaftar?
Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300.000 ?
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.
"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: LINK Cek Penerima BST dtks.kemensos.go.id, Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang hingga 2021
Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.
Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.
Daftar mandiri
Untuk melakukan pendaftaran mandiri, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dikutip dari pusdatin.kemensos.go.id:
- Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
- Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
- Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
- Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
- Menteri sosial menetapkan DTKS.
3 jenis bantuan Kemensos
Untuk diketahui, Kemensos telah menyalurkan tiga jenis bantuan sepanjang tahun 2020.
Selain bantuan rutin, Kemensos juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Virus Corona.
Tiga bantuan sosial yang disalurkan Kemensos pada 2020 adalah:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Program Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako/ BPNT Non-PKH
- Bansos Beras (BSB)
Janji Menteri Risma di awal Januari 2021
Sejak dilantik sebagai Menteri Sosial pada 23 Desember 2020, Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma mulai melakukan manuver.
Mantan Wali Kota Surabaya itu menjanjikan sejumlah hal, salah satunya penyaluran bantuan sosial ( bansos).
Ia berjanji untuk menyalurkan bansos di awal 2021.
Bansos yang dimaksud mulai dari program keluarga harapan (PKH), sembako, Bantuan Sosial Tunai ( BST), hingga bantuan langsung tunai ( BLT).
"Kita dengan PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari (2021), kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Janji Risma, Bansos 2021 Bakal Beda, BST Diperpanjang hingga Juni 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id
Risma merinci, bantuan PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.
Bantuan ini bakal disalurkan oleh himpunan bank-bank milik negara (himbara).
PKH menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
Bantuan ini diberikan tiap 3 bulan sekali selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
Sementara, bantuan sembako akan diberikan kepada 18,8 juta penerima.
Bantuan senilai Rp 200.000 ini akan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai tahun 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.
Untuk program Bantuan Sosial Tunai atau BST, tahun 2021 akan diberikan kepada 10 juta penerima di seluruh Indonesia.
Setiap penerima Bantuan Sosial Tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.
Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos.
Pemerintah berharap, percepatan penyaluran bantuan akan membantu mendorong bangkitnya ekonomi di tengah pandemi covid-19.
"Itu akan membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun dengan perputaran," ujar Risma.
Risma pun berjanji untuk melakukan perbaikan mekanisme dalam realisasi bansos.
Nantinya, penerima bantuan dapat memberikan timbal balik atau laporan mengenai proses penyaluran bantuan oleh pihak-pihak terkait.
"Jadi bukan hanya kami memberikan bantuan, tapi ada pelaporan juga untuk penerima bantuan," katanya.
Baca juga: ADA APA? Hotman Paris Menangis Kehilangan Sosok Penting, Sampai Sebut Virus Corona Jahanam
Baca juga: KABAR BURUK Inter Milan, Sang Pemilik Ingin Jual Klub Elite Liga Italia itu Gegara Pandemi Covid-19
Baca juga: Cara Mudah Dapatkan Token Gratis PLN Melalui www.pln.co.id, WhatsApp, dan Aplikasi PLN Mobile
Baca juga: LOGIN pedulilindungi.id, Cara Cek Calon Penerima Vaksinasi Covid-19 Gratis, Pakai Nomor NIK
Risma belum menyampaikan secara rinci perbaikan mekanisme yang akan ia lakukan.
Namun, ia menyebut, langkah ini ditempuh untuk mencegah terjadinya pemotongan bantuan dari hulu ke hilir.
Dengan demikian, diharapkan penyelewengan dana bansos tidak terjadi.
"Kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong karena laporan-laporan itu akan masuk di kami di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan," ujar Risma.
"Jadi akan ada mekanisme laporan yang lebih detail sehingga kita berharap sekali lagi tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan," tuturnya. (*)