Membuat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis untuk Warga Miskin dan 2 Golongan Ini, Cek Syarat & Ketentuan
Sesuai aturan, masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku UMKM.
TRIBUNKALTIM.CO - Pembuatan dan perpanjang SIM bisa gratis untuk warga miskin, pelajar/ mahasiswa, dan pelaku UMKM.
Cek syarat dan ketentuannya dalam artikel ini.
Tentunya tidak semua masyarakat akan mendapatkannya, hanya bagi masyarakat dengan kategori tertentu saja.
Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Syarat & Proses Pencairan Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Kuota Banyak
Baca juga: HARI TERAKHIR Katalog Promo Superindo Periode 31 Desember 2020-3 Januari 2021, Pampers Diskon 15 %
Baca juga: Peringatan dari PB IDI, Indonesia di Puncak Penularan Virus Corona, Angka Kematian Nakes Fantastis
Baca juga: UPDATE! Cara Cairkan BLT UMKM 2021, Mau Dapat Rp 2,4 Juta Cek Penerima, Segera Login eform.bri.co.id
Ada kabar gembira bagi warga miskin yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Ada peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dari Pemerintah yang rencananya akan menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor