News Video

NEWS VIDEO Kasus Video Asusila Gisel dan MYD Dikupas Media Asing, Aktivis Ingatkan Hak Gisel

Kasus video asusila Gisel dan MYD dikupas juga oleh media asing, sementara aktivis mengingatkan soal hak mantan istri Gading yang harus dijaga.

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus video asusila Gisel dan MYD dikupas juga oleh media asing, sementara aktivis mengingatkan soal hak mantan istri Gading yang harus dijaga. 

Nama Gisella Anastasi dan MYD yang jadi tersangka video asusila jadi pusat perhatian.

Bukan hanya oleh media-media di Indonesia, kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten dengan pria yang berinisial MYD ini juga jadi bahan berita media asing.

Sementara itu, aktivis dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia ( SPEK-HAM ) mengingatkan soal hak Gisel meski berstatus tersangka.

Sejumlah media asing juga menurunkan pemberitaan terkait video asusila Gisel dan MYD.

Baca juga: BOCOR! Kondisi Terkini Gisel Diungkap Sahabat, Pacar Wijin Sedih tapi Tidak Panik

Baca juga: Pernyataan Terbaru Gisel Setelah jadi Tersangka Video Syur Bersama MYD, Terucap Kata Maaf

Baca juga: VIRAL! Pesan Cintai Musuhmu dari Wijin untuk Gisel Usai Skandal Video Syur dengan MYD Terbongkar

Baca juga: Terungkap Percakapan Gisel dan MYD di Media Sosial Tahun 2018 Mending Main Bagian Bawah

Media tersebut adalah adalah The Sun dan South China Morning Post.

Media Inggris, The Sun menerbitkan berjudul “Singer Facing Jail after Her Sex Tape was Stolen from Her Phone and Leaked Online in Indonesia”, yang diterbitkan, Kamis (31/12/2020).

Pada artikel tersebut, The Sun mengungkapkan mengenai Gisel yang akhirnya resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Antipornografi.

Padahal menurut mereka, video tersebut diungkapkan sebagai koleksi pribadi dan disebarluaskan oleh pihak yang mencuri video itu dari tepon gengamnya.

Sementara itu, South China Morning Post, mengungkapkan bagaimana Gisel dan juga Michael Yukinobu De Fretes, yang juga berada di video tersebut, dipanggil oleh pihak kepolisian untuk ditanyai tetapi belum ditahan.

Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik.

Bahkan Gisel akan di penjara.

Meski sudah berstatus tersangka hak Gisel untuk dihormati tetap harus dijaga.

Baca juga: Pernyataan Novel Bamukmin Usai FPI Dilarang Terbukti, di Jawa Barat Jadi Kenyataan

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP

Gisel Jadi Bahan Pelecehan

Beberapa hari ini Gisel menjadi bahan pelecehan oleh oknum.

Seperti diketahui teriakan "Goyang, Sel" kepada artis Gisella Anastasia (GA) atau Gisel saat memasuki mobilnya viral di twitter.

Video ini diduga terekam pada saat GA keluar dari kantor polisi setelah melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan itu dilakukan sebelum GA ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya.

Unggahan video ini ada pada akun cuitan, @MafiaWasit, pada hari Jumat, (29/12/2020).

Aktivis dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani memberi tanggapan atas perlakuan yang diduga dilakukan oleh media.

Fitri menyebut perlakuan itu termasuk bentuk seksisme.

"Bentuk dari seksisme baik dalam pikiran maupun perilaku yang dilakukan seseorang."

"Karena melabelkan perempuan sebagai pemuas nafsu seksual," kata Fitri kepada Tribunnews, Jumat (1/1/2020).

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Syarat & Proses Pencairan Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Kuota Banyak

Baca juga: Kabar Mengejutkan PB IDI Beber Indonesia di Puncak Penularan Covid-19, Kematian Nakes Tertinggi Asia

Menurutnya perlakuan itu bersifat diskriminatif dan bagian dari kekerasan.

"Perilakuan yang sangat diskriminatif pada perempuan dan bagian dari bentuk kekerasan terhadap perempuan," ujar aktivis perempuan ini.

Ia juga menyayangkan sikap perlakuan jika kata ini diduga terucap dari seorang awak media.

"Sangat disayangkan kalau kata tersebut keluar dari yang diduga seorang wartawan."

"Sebagai pewarta dimana memiliki peran penting untuk menuliskan berita, yang memiliki tujuan pembebasan dan membangun prespektif kemanusiaan," kata Fitri.

Fitri menyatakan perlakuan itu malah semakin mendiskriminatif pada perempuan.

"Sebaliknya, hal yang dilakukan justru semakin memberikan diskriminasi serta pelabelan pada perempuan," tutupnya.

Cuitan viral yang diunggah oleh @MafiaWasit ini telah mendapat 3,8 ribu retweet dan 1,4 ribu likes.

Tak hanya itu video ini juga menuai beberapa komentar dari warga Twitter.

Baca juga: Lengkap, Hasil Survei Elektabilitas Parpol Terbaru, PDIP Merosot Gerindra Terjun Bebas, Didekati PSI

Baca juga: Hasil Tes Swab, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19, UPDATE Kondisinya

Gisel Dijerat Pasal Pornografi Terkait Video Syur Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan

Polisi menjerat GA dengan beberapa pasal, satu di antaranya Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diketahui, kata 'membuat' dalam pasal ini menuai polemik pada warganet sosial media.

Karena sebelumnya GA mengaku video itu untuk kepentingan pribadinya.

Pengacara atau advokat hukum kondang ibu kota Jakarta, Henry Indraguna memberikan tanggapannya terkait pasal yang dijerat pada GA ini, Rabu (30/12/2020).

"Ini kan kepentingan pribadi, itu kan dilindungi Hak Asasi Manusia, boleh kok menyimpan sendiri, sah-sah saja."

"Yang membuat untuk kepentingan pribadi ini adalah korban sebenarnya," ucap Henry kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).

Henry menegaskan kata membuat dalam pasal itu perlu diperdalam dan diperjelas lagi maknanya.

"Kata membuat ini perlu dijelaskan lagi, akhirnya tidak terjadi multitafsir," tegas Henry.

Henry menuturkan jika kasus Gisel bisa saja bernasib sama dengan perkara vokalis grup band berinisial (A).

Menurutnya, saat perjalanan sidang nanti, majelis hakim bisa saja mengacu pada putusan hakim (Yurisprudensi) perkara vokalis grup band inisial A itu.

"Yang kita khawatirkan nanti, pertimbangannya mengacu pada yurisprudensi terkait pasal masalahnya Ariel."

"Kalau pertimbangannya mengacu pada putusannya Ariel, ya pasti putusannya akan bersalah," ucap pengacara yang beberapa kali menangani kasus artis itu.

Henry melihat pada kasus video ini, dugaannya GA ini tidak menyebarluaskan.

"Kalau si pembuat ini dia tidak menyebarkan, membuat menyimpan di handphonenya, kemungkinan dia bebas," ucapnya.

Penyebar video syur ini akan dikenai pasal pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berbeda jika nantinya, terbukti GA menyebarluaskan video, ia bisa dijerat dengan pasal UU ITE.

"Makanya, menyebarkan pertama ini lah yang kena UU ITE."

Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio Minggu 3 Januari 2021 Shio Tikus Perubahan Signifikan, Shio Ayam Sukses

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 3 Januari 2020 Scorpio Pertemuan tak Terduga, Capricorn Banyak Masalah

Pemeriksaan sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2020.

Selain Gisel, polisi juga memanggil MYD, teman prianya di video syur tersebut, pada hari yang sama.

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020) lalu.

Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.

Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucapnya.

Jika Gisel dan MYD tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 4 Januari 2021, pihak kepolisian akan melayangkan panggilan kedua untuk mereka.

"Kan, ada panggilan lagi, ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," ucap Yusri.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Yusri mengatakan, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara. 

Baca juga: Update Liga Italia, Juventus Gerilya di Bursa Transfer, Buru 3 Striker Top, AC Milan Bisa Gigit Jari

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM untuk Warga Miskin, Simak Syarat dan Caranya

(*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Media Asing Kupas Kasus Video 19 Detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, Apa Kata Mereka?


IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Video Editor: TribunKaltim.co/Jojo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved