Surat Rapid Test Palsu di Samarinda
Sekali Terbitkan Surat Rapid Test Palsu di Samarinda, 3 Bulan Beroperasi, Pelaku Minta Rp 150 Ribu
Dari keterangan tiga pelaku yang saling kenal dan berteman sejak lama ini, sekali menerbitkan surat rapid test palsu dihargai senilai Rp 150 ribu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
"Kami dari unsur kemaritiman, berdasar sinergitas di kawasan pelabuhan mendapat adanya laporan peredaran rapid test palsu," ucap Kapolsek KP Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi, Minggu (3/1/2021) siang.
"Di mana ada beberapa penumpang, pada saat hendak menaiki kapal menuju Parepare, didapati rapid test palsu," tambahnya.
Baca juga: Teror Ular Piton Panjang 3 Meter Keliaran di Kawasan Perumahan Samarinda, Ketua RT Imbau Kerja Bakti
Baca juga: Kenaikan Pangkat 98 Personel Polresta Samarinda, Lima Personel Kini Berpangkat Kompol
Modus tersebut terungkap saat pengecekan pada penumpang yang akan berangkat menuju Parepare, Sulawesi Selatan dari pelabuhan Samarinda.
Dari surat rapid test palsu penumpang inilah akhirnya polisi melakukan pengungkapan dan menangkap ketiga pelaku.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)