Surat Rapid Test Palsu di Samarinda

Sekali Terbitkan Surat Rapid Test Palsu di Samarinda, 3 Bulan Beroperasi, Pelaku Minta Rp 150 Ribu

Dari keterangan tiga pelaku yang saling kenal dan berteman sejak lama ini, sekali menerbitkan  surat rapid test palsu dihargai senilai Rp 150 ribu

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
TERUNGKAP - Kasus rapid test palsu di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur akhirnya terbongkar. Kapolsek KP Samarinda didampingi unsur kemaritiman saat press rilis di Polsek KP Samarinda memperlihatkan contoh surat rapid test palsu yang digandakan, Minggu (3/1/2020). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

"Kami dari unsur kemaritiman, berdasar sinergitas di kawasan pelabuhan mendapat adanya laporan peredaran rapid test palsu," ucap Kapolsek KP Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi, Minggu (3/1/2021) siang.

"Di mana ada beberapa penumpang, pada saat hendak menaiki kapal menuju Parepare, didapati rapid test palsu," tambahnya.

Baca juga: Teror Ular Piton Panjang 3 Meter Keliaran di Kawasan Perumahan Samarinda, Ketua RT Imbau Kerja Bakti

Baca juga: Kenaikan Pangkat 98 Personel Polresta Samarinda, Lima Personel Kini Berpangkat Kompol

Modus tersebut terungkap saat pengecekan pada penumpang yang akan berangkat menuju Parepare, Sulawesi Selatan dari pelabuhan Samarinda.

Dari surat rapid test palsu penumpang inilah akhirnya polisi melakukan pengungkapan dan menangkap ketiga pelaku.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved