TOPIK
Surat Rapid Test Palsu di Samarinda
-
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas IIA Samarinda yang berwenang memvalidasi para penumpang yang akan berangkat maupun datang di kawasan Pelabuhan.
-
Setelah terungkapnya kasus surat rapid test palsu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur
-
Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda masih mendalami penyelidikan terkait berapa jumlah surat rapid test yang sudah dicetak oleh pelaku
-
Unsur maritim lintas sektoral yakni Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.
-
Adanya temuan surat rapid test palsu yang baru diungkapkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda dari laporan
-
Modus pelaku menawarkan surat rapid tes covid-19 di Samarinda, Kalimantan Timur pada calon penumpang kapal.
-
Jajaran Kepolisian Polsek Kawasan (KP), Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menyita alat penunjang pembuatan praktik
-
Dari keterangan tiga pelaku yang saling kenal dan berteman sejak lama ini, sekali menerbitkan surat rapid test palsu dihargai senilai Rp 150 ribu
-
Temuan surat rapid tes palsu yang berhasil diungkap jajaran maritim di kawasan Pelabuhan Samarinda terungkap saat melakukan pengecekan validasi.
-
Tiga pelaku pemalsu rapid test di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masing-masing bernama Ragil Riskanwan (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman.
-
Aparat gabungan ungkap praktik pembuatan surat rapid test palsu di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.