Terjawab Alasan BKN Tak Angkat Guru Jadi PNS Lagi, Dokter dan Tenaga Kesehatan Menyusul, Pemerataan

Terjawab alasan BKN tak angkat guru jadi PNS lagi, Dokter dan tenaga kesehatan menyusul, pemerataan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/IHSANUDDIN
Presiden Joko Widodo menundukkan badan untuk memberi hormat kepada guru yang hadir dalam peringatan hari ulang tahun Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional 2017 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Sabtu (2/12/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan Pemerintah tak mengangkat guru melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) menuai polemik.

Ke depan, guru-guru baru hanya akan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). 

Tak hanya guru, peniadaan status PNS juga bakal berlaku untuk profesi lain yakni Dokter dan tenaga kesehatan.

Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) pun menyebut ada persoala krusial yang melatari terbitnya kebijakan tersebut.

Pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.
Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.

Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS.

Baca juga: Khofifah Tambah Daftar Kepala Daerah Terjangkit Covid-19 di Jawa Timur, Total 7 Orang, Dua Meninggal

Baca juga: Inter Milan Krisis! Pemain jadi Korban, Klub Pesaing AC Milan & Juventus di Liga Italia Mau Dilego?

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Akses dtks.kemensos.go.id Login, Cair Awal Tahun 2021, Cek Cara Daftarnya!

Baca juga: MEDIA ASING Sorot Kasus Video Syur Gisel: UU Pornografi Indonesia Kontroversial, Singgung Ariel NOAH

Melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.

Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi.

Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).

Baca juga: Maklumat Kapolri Idham Azis Dituding Kekang Hak Bersuara, Polri: Tak Ada Arti Bredel Kebebasan Pers

Mutasi Guru

Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved