Apakah Gisel dan MYD Bisa Dipidana? Pakar Hukum Beri Jawaban, Sebut Mantan Gading Marten Korban

Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus video

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video syur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video syur.

Namun, apakah Gisel dan MYD bisa dipidana gara-gara kasus ini?

Pakar Hukum Pidana buka suara soal kasus ini.

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit mantan istri Gading Marten dan MYD.

Baca juga: Nobu Hadir Pemeriksaan Video Syur, Gisel Pilih Mangkir dari Panggilan Polisi, Alasan Soal Gempi

Baca juga: Terjawab, 3 Hal Pada Diri Gisel Ini Buat Wijin Luluh, Rela Bertahan Meski Ada Kasus Video Syur Nobu

Baca juga: Hari Ini Gisel dan MYD Diperiksa sebagai Tersangka, Mantan Istri Gading akan Ditahan? Dasar Hukumnya

Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube TV One, Senin (4/1/2021).

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Baca juga: MEDIA ASING Sorot Kasus Video Syur Gisel: UU Pornografi Indonesia Kontroversial, Singgung Ariel NOAH

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved