Apakah Gisel dan MYD Bisa Dipidana? Pakar Hukum Beri Jawaban, Sebut Mantan Gading Marten Korban
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus video
Hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya didapati keterangan bahwa Gisella Anastasia merekam aksi mesumnya dalam video.
Di video itu Gisella Anastasia sedang bersama Michael Yukinobu Defretes, pelaku laki-laki.
"Dia (Gisella Anastasia) yang merekam," ucap Yusri Yunus.
Saat merekam video mesum medio 2017, Gisella Anastasia masih terikat pernikahan dengan Gading Marten.
Gisella Anastasia mengaku merekam adegan seks dengan Michael Yukinobu Defretes untuk koleksi pribadi dan disimpannya dalam ponsel.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sama-sama mengakui bahwa mereka ada dalam video mesum tersebut.
Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Pasal disangkakan kepada Gisel
Seperti dijelaskan Kombes Yusri Yunus, polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 UU No 81 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Inilah bunyi Pasal 4 UU No 81 tahun 2008 tersebut.
BAB II: LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;