Aziz Yanuar Bocorkan Uang FPI Digarong Maling, rekening Diblokir, Polisi: Bukan Kewenangan Penyidik

Aziz Yanuar bocorkan uang FPI digarong maling, rekening diblokir, Polisi: Bukan kewenangan penyidik

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Setelah Surat Keputusan Bersama ( SKB ) pembubaran, FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar mengatakan sudah dideklarasikan.  

"Cepat kalau soal duit garong-garong ini memang," katanya.

Aziz juga tak menjelaskan siapa yang "menggarong" uang tersebut.

"Ada maling yang buat duit umat tidak bisa diambil karena diduga digarong," pungkasnya.

Baca juga: Bedah Maklumat Kapolri Soal Konten FPI, Refly Harun Beber Publik Tak Perlu Khawatir, Tak Ada Sanksi

FPI Bukan Ormas Terlarang

Dalam akun Twitternya, Hamzan Zoelva turut memberikan pandangan terkait hal tersebut.

"Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.

Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan," tulis Hamdan Zoelva.

Dengan demikian, menurut Hamdan Zoelva, FPI bukanlah organisasi terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

"Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana," jelasnya.

Hamdan Zoelva juga menyoroti terkait adanya Maklumat Kapolri yang melarang penyebaran konten yang berhubungan dengan FPI.

Menurut Hamdan Zoelva, mengacu pada penjelasan sebelumnya, tidak ada ketentuan pidana yang melarang penyebaran konten FPI.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Akses dtks.kemensos.go.id Login, Cair Awal Tahun 2021, Cek Cara Daftarnya!

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved