TRIBUNKALTIM.CO - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas Maklumat Kapolri Idham Azis terkait Front Pembela Islam ( FPI).
Terutama, soal pelarangan mengakses dan menyebarkan konten FPI.
Diketahui, Maklumat Kapolri diterbitkan menyusul pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI di Indonesia.
Pelarangan tersebut disampaikan langsung Menkopolhukam Mahfud MD.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, angkat bicara tentang maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan mengunggah konten terkait Front Pembela Islam ( FPI).
Hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (4/1/2021)..
Baca juga: Terjawab, Fungsi Asli Drone Bawah Laut China Dibongkar TNI AL, KSAL Beber Bisa untuk Pertahanan
Baca juga: Info Liga Italia, Ruang Ganti Inter Milan Memanas, Conte Semprot Vidal, Sikap Lawan Crotone Disorot
Baca juga: Blak-blakan ke Bos ILC Karni Ilyas, Sandiaga Uno Bocorkan Tolak Tawaran Prabowo, Pendukung Kecewa
Baca juga: Kini Dilarang Pemerintah Jokowi, Refly Harun Kenang FPI Penjarakan Ahok & Menangkan Anies di Jakarta
Diketahui, Maklumat Kapolri itu dikeluarkan tidak lama setelah adanya surat keputusan bersama (SKB) yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang karena tidak lagi memiliki izin.
Refly Harun kemudian menilai maklumat tersebut hanya merupakan imbauan dan tidak berkekuatan hukum.
"Memang ini (maklumat) tidak mencantumkan ancaman atau dasar hukum," kata Refly Harun.
Ia menerangkan kedudukan maklumat memang tidak berkekuatan hukum untuk mencantumkan sanksi pidana.
Selain itu, maklumat tersebut tidak dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu.
"Tapi kita harus dibuat jelas dulu.
Maklumat memang tidak boleh memuat ancaman dan sanksi pidana," kata Refly Harun.
"Karena sekali lagi, maklumat itu bukan hukum, bukan peraturan perundang-undangan.
Ia hanyalah pengumuman dan pengumuman itu sifatnya tidak mengikat," lanjutnya.