Bedah Maklumat Kapolri Soal Konten FPI, Refly Harun Beber Publik Tak Perlu Khawatir, Tak Ada Sanksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun sorot pembubaran FPI

TRIBUNKALTIM.CO - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas Maklumat Kapolri Idham Azis terkait Front Pembela Islam ( FPI).

Terutama, soal pelarangan mengakses dan menyebarkan konten FPI.

Diketahui, Maklumat Kapolri diterbitkan menyusul pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI di Indonesia.

Pelarangan tersebut disampaikan langsung Menkopolhukam Mahfud MD.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, angkat bicara tentang maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan mengunggah konten terkait Front Pembela Islam ( FPI).

Hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (4/1/2021)..

Baca juga: Terjawab, Fungsi Asli Drone Bawah Laut China Dibongkar TNI AL, KSAL Beber Bisa untuk Pertahanan

Baca juga: Info Liga Italia, Ruang Ganti Inter Milan Memanas, Conte Semprot Vidal, Sikap Lawan Crotone Disorot

Baca juga: Blak-blakan ke Bos ILC Karni Ilyas, Sandiaga Uno Bocorkan Tolak Tawaran Prabowo, Pendukung Kecewa

Baca juga: Kini Dilarang Pemerintah Jokowi, Refly Harun Kenang FPI Penjarakan Ahok & Menangkan Anies di Jakarta

Diketahui, Maklumat Kapolri itu dikeluarkan tidak lama setelah adanya surat keputusan bersama (SKB) yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang karena tidak lagi memiliki izin.

Refly Harun kemudian menilai maklumat tersebut hanya merupakan imbauan dan tidak berkekuatan hukum.

"Memang ini (maklumat) tidak mencantumkan ancaman atau dasar hukum," kata Refly Harun.

Ia menerangkan kedudukan maklumat memang tidak berkekuatan hukum untuk mencantumkan sanksi pidana.

Selain itu, maklumat tersebut tidak dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu.

"Tapi kita harus dibuat jelas dulu.

Maklumat memang tidak boleh memuat ancaman dan sanksi pidana," kata Refly Harun.

"Karena sekali lagi, maklumat itu bukan hukum, bukan peraturan perundang-undangan.

Ia hanyalah pengumuman dan pengumuman itu sifatnya tidak mengikat," lanjutnya.

Halaman
123

Berita Terkini