Aziz Yanuar Bocorkan Uang FPI Digarong Maling, rekening Diblokir, Polisi: Bukan Kewenangan Penyidik
Aziz Yanuar bocorkan uang FPI digarong maling, rekening diblokir, Polisi: Bukan kewenangan penyidik
Hamdan menjelaskan tentang putusan Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 tentang ormas.
Dimana, di sana disebutkan bagaimana perlakuan pemerintah terhadap beberapa kriteria ormas.
"Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, Ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, Undang-undang tidak mewajibkan sebuah ormas harus terdaftar atau berbadan hukum.
"UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi.
Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral."
Baca juga: Terjawab, 3 Hal Pada Diri Gisel Ini Buat Wijin Luluh, Rela Bertahan Meski Ada Kasus Video Syur Nobu
Baca juga: Terjawab, 3 Hal Pada Diri Gisel Ini Buat Wijin Luluh, Rela Bertahan Meski Ada Kasus Video Syur Nobu
Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU."
Terakhir, Hamdan Zoelva menerangkan, negara dapat melarang suatu organisasi apabila organisasi itu terbukti sebagai kelompok terorisme.
"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Pemblokiran Rekening FPI, Polri: Bukan Kewenangan Kami, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/04/pemblokiran-rekening-fpi-polri-bukan-kewenangan-kami.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pelajari Keputusan Pemerintah, Kesimpulan Hamdan Zoelva FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/03/pelajari-keputusan-pemerintah-kesimpulan-hamdan-zoelva-fpi-bukan-ormas-terlarang-seperti-pki?page=all.