Bedah Maklumat Kapolri Soal Konten FPI, Refly Harun Beber Publik Tak Perlu Khawatir, Tak Ada Sanksi
Bedah Maklumat Kapolri soal konten FPI, Refly Harun beber publik tak perlu khawatir, tak ada sanksi.
Pada isi maklumat tersebut terdapat keterangan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah atau menyebarluaskan konten-konten terkait FPI lewat website dan media sosial (medsos).
Lantas seperti apakah ciri konten-konten FPI yang dilarang menurut Maklumat Kapolri? Berikut penjelasan dari pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penjelasan yang diberikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah jelas.
"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Sebelumnya, Argo menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri diterbitkan tak lama seusai terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.
"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.
Total terdapat empat poin Maklumat Kapolri yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Baca juga: Terjawab, Sule Bongkar Beda Anak Teddy dengan Nathalie Holscher, Beri Larangan Rizky & Putri Delina
Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.
Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.
Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.
Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.
Baca juga: Kabar Gembira, BLT UMKM 2021, Jadwal Pendaftaran, Sudah Dapat Bisa Daftar Lagi? eform.bri.co.id/bpum
Pada poin d, Argo menjelaskan, konten terkait FPI diperbolehkan selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan.
"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/meng-upload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapet dikenakan UU ITE," ujar Argo.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan, https://wow.tribunnews.com/2021/01/04/kapolri-idham-azis-larang-konten-medsos-terkait-fpi-refly-harun-tak-mengikat-lebih-pada-kepatuhan?page=all.