Hari Pertama Urus SIM Wajib Lulus Uji Psikologi di Balikpapan, Lembaga Ini pakai Metode Daring

Hari pertama urus SIM wajib uji psikologi di Balikpapan, lembaga ini pakai metode daring.

TRIBUNKALTIM / ZEIN
Salah satu lembaga penyedia uji tes psikologi untuk penerbitan SIM di Balikpapan yang menggunakan metode daring. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hari pertama urus SIM wajib psikotes di Balikpapan, lembaga ini pakai metode daring.

Hasil uji psikologi tersebut dilampirkan ke dalam persyaratan permohonan SIM, baik baru pun perpanjangan.

Untuk Balikpapan sendiri, uji psikologi bisa diakses di 4 lembaga uji psikologi, yakni, Nay Jaya Mandiri, Belajarnyetir.id, RHYS Kaltim dan Arka Trans Psikologi.

Salah satu lembaga yang menerima uji psikologi, Belajarnyetir.id sejauh pantauan TribunKaltim.co tampak sepi.

Meski demikian, Penanggungjawab Belajarnyetir.id, Amri menuturkan dalam satu hari ini telah menerbitkan sekitar 120 surat keterangan uji psikologi.

Dimana uji psikologi tersebut berjalan secara daring.

Baca juga: Malam Ini! Link Live Streaming Indonesian Idol 2021, Spektakuler Show Perdana, Siapa Tereleminasi?

Baca juga: Serahkan Bansos ke Kaltim Secara Virtual, Presiden Jokowi: Rp 110 Triliun Dari Sabang Sampai Merauke

Baca juga: Aziz Yanuar Bocorkan Uang FPI Digarong Maling, rekening Diblokir, Polisi: Bukan Kewenangan Penyidik

"Kami sistemnya online. Jadi orang nggak antri, nggak ada sama sekali antrian. Orang ngerjakannya di rumah pake aplikasi," tuturnya, Senin (4/1/2021).

Sebelum itu, lanjut Amri, pemohon diwajibkan menginstal aplikasi Psikotes Online Kaltim terlebih dahulu.

Sebab pemohon akan mengerjakan setidaknya 20 soal melalui aplikasi tersebut.

Hasilnya uji lulus tersebut dicetak di loket Belajarnyetir.id dan dibawa ke Satpas Polresta Balikpapan.

Baca juga: Hari Pertama Kerja Tahun 2021, Sejumlah Pegawai Absen, Sekdakab Malinau: Kita akan Beri Sanksi

Baca juga: NEWS VIDEO Layanan Psikotes SIM Hari Pertama di Bontang, Dapat Banyak Keluhan Dari Pemohon

Baca juga: Pandemi Covid-19, Pelaku Usaha Tempe dan Tahu di Berau Alami Penurunan Produksi

Namun, jika tak lulus, pemohon dipersilahkan mengulang tanpa biaya di hari yang sama.

Setelah lulus, kemudian dapat mencetak bukti surat ke loket Belajarnyetir.id yang bertempat di Gedung Parkir Klandasan dan Apotek Anda.

"Jadi sama sekali kita ngga ada antrian. Orang-orang bisa sambil ngerjakan tanpa membuang waktu mereka," tutupnya.

Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 34, 36, dan 37 Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012, mewajibkan pemohon SIM sehat secara jasmani dan rohani.

Sementara rohani dibuktikan dengan surat lulus uji psikologi, dimana dilakukan melalui surat uji psikologi di lembaga uji psikologi yang ditunjuk oleh Dirlantas Polda Kaltim. (TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved