Virus Corona di Tarakan

Bandara Juwata Tarakan Terapkan Rapid Antigen Bagi Penumpang Pesawat Sampai 8 Januari 2021

Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto melalui Ketua Posko Pengendalian Transportasi Udara, Ceppy Triono menyampaikan rapid antige

Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ketua Posko Pengendalian Transportasi Udara Bandara Internasional Juwata Tarakan, Ceppy Triono menyampaikan rapid antigen masih menjadi syarat utama bagi penumpang pesawat sampai dengan 8 Januari 2021. TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto melalui Ketua Posko Pengendalian Transportasi Udara, Ceppy Triono menyampaikan rapid antigen masih menjadi syarat utama bagi penumpang pesawat sampai dengan 8 Januari 2021.

Bahkan, kata dia, hampir seluruh daerah di Indonesia juga memberlakukan penggunaan rapid antigen bagi para penumpang transportasi udara.

"Sekarang kan rapid antibodi masih belum (digunakan), ada beberapa daerah yang boleh tapi ada beberapa daerah yang harus menggunakan rapid antigen," ungkapnya, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Kepolisian Beber Pria yang Terjatuh di Parkiran Big Mall Samarinda Sebelum Ditemukan Terkapar

Baca juga: Gubernur Kaltim Ditanya Jatah Vaksin, Isran Noor: Aku Ini Masih Muda, Umur 36 Tahun jadi Tidak Perlu

Baca juga: Tagihan Kontraktor Belum Dibayar Rp 305 M, Pemkab Kukar Jamin Tetap Bayar

Dia menambahkan, penggunaan rapid antigen bagi penumpang di Bandara Juwata Tarakan, agar tidak mendapat masalah di tempat tujuan.

"Kita kan nggak tahu penumpang ini mau ke mana saja, daripada bermasalah di tempat tujuan karena menggunakan rapid antibodi, ya lebih baik kita menerapkan penggunaan rapid antigen kan," ujarnya.

Sementara itu, dia menyampaikan untuk pelayanan tes rapid antigen di Bandara Juwata Tarakan dikenakan biaya sebesar Rp 275 ribu.

Baca juga: Penumpang Penerbangan Turun di Bandara Juwata Tarakan, Namun Volume Kargo Naik

Baca juga: Natal dan Tahun Baru, Penumpang di Bandara Juwata Tarakan Menurun tapi Pergerakan Pesawat Meningkat

Baca juga: Buka 18 Hari, Posko Pengendalian Selama Natal dan Tahun Baru di Bandara Juwata Tarakan Ditutup

Tarif tersebut telah sesuai aturan pemerintah untuk wilayah luar Pulau Jawa.

"Tapi kalau di lapangan itu tergantung lagi dengan mekanisme pasar, tapi saya rasa semua yang ada di pasar juga sudah tahu terkait dengan hal itu (aturan tarif rapid antigen)," ucapnya.

(TribunKaltara.com/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved